KAIRO, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial ME dibebaskan pada Rabu (4/2/2015), setelah ditahan selama 12 hari oleh aparat keamanan Mesir. Pria asal Jawa Timur yang berstatus sebagai mahasiswa itu ditahan di Sharm El Sheikh, kota wisata pesisir Laut Merah, 500 kilometer timur Kairo, akibat tidak memiliki izin tinggal.
Namun, Kepala Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo, Nugroho Yuwono Aribhimo saat dikonfirmasi Antara di Kairo atas pembebasan WNI tersebut tampak terkejut informasi itu sudah diketahui publik. "Tahu dari mana?" ujarnya dengan nada terkejut.
Nugroho kemudian membenarkan bahwa mahasiswa tersebut Sudah dibebaskan setelah KBRI Kairo melakukan pendekatan dengan pihak-pihak terkait di Mesir.
"ME dibebaskan setelah membuat surat pernyataan bahwa dia akan konsentrasi kuliah di Universitas Al Azhar, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Nugroho menjelaskan, pada Rabu (4/2/2015) sore, pihaknya akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Gama Jatim (Keluarga Masyarakat Jawa Timur, organisasi kemahasiswaan tempat ME berkecimpung).
Nugroho mengungkapkan, ME ditahan akibat menyalahi dua aturan di Mesir. Pertama, visa atau masa izin tinggal kedaluwarsa sejak setahun lalu. Kedua, dia bekerja sebagai pengantar turis (travel guide).
Semua mahasiswa asing di Mesir dilarang bekerja yang tercatat di dalam di paspor, "Works is not permitted". ME ditahan ketika menjadi travel guide dari Kairo ke kota wisata Sharm El Syeikh.
Nugroho mensinyalir bahwa banyak WNI di Mesir tidak memiliki izin tinggal karena masa berlaku visa telah habis. "KBRI sudah berulang kali mengimbau kepada semua WNI, terutama mahasiswa yang masa berlaku visanya sudah habis agar segera memperbarui," katanya.
Imbauan senada diutarakan Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (PPMI) Mesir, Agus Susanto. Dia mengakui bahwa pihak keamanan Mesir belakangan ini memperketat pemeriksaan terhadap warga asing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.