Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasum Sesalkan Jokowi Abaikan Somasi Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 04/02/2015, 21:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilai mengabaikan somasi mereka atas pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Kasum mengklaim telah mengirim somasi kepada Presiden terkait hal ini namun belum mendapat respons.

"Kami sudah mengirimkan somasi kepada Presiden Jokowi, tetapi tidak ada tanggapan dari Presiden. Kami sesalkan Jokowi yang punya komitmen di nawa cita-nya, tetapi abai dengan somasi kami," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur.

Hal ini disampaikan Isnur saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015). [Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi]

Isnur mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. "Ini catatan buruk-lah dari nawa cita yang dia buat sendiri," ucap Isnur.

Menurut Isnur, dengan somasi itu, Kasum berharap ada respons dan tindakan dari presiden. "Kita kecewa presiden sama sekali tidak tanggap, merespons, atau paling tidak menegur menterinya," ujar Isnur.

Apalagi, lanjutnya, perkara ini menjadi sorotan masyarakat internasional, tak hanya di dalam negeri. Perkara Munir pun, sebut dia, juga masuk dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Isnur mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus dianggap tidak menjamin rasa keadilan bagi masyarat. Seharusnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus. [Baca: Selain Gugat Menkumham, Kasum Berencana Gugat BIN]

Bebasnya Pollycarpus dianggap bisa mengancam keselamatan saksi kasus Munir. "Polly keluar, siapa yang bisa menjamin dia tidak menghilangkan barang bukti. Saksi di pengadilan dulu itu ada yang meninggal tidak wajar. Siapa yang dapat menjamin keselamatan saksi-saksi ini," ujar dia.

Kasum hari ini mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.

Objek gugatan atau sengketa yakni terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini mengenai pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Gugatan ini dilayangkan Kasum, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya.

Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com