Kasum mengklaim telah mengirim somasi kepada Presiden terkait hal ini namun belum mendapat respons.
"Kami sudah mengirimkan somasi kepada Presiden Jokowi, tetapi tidak ada tanggapan dari Presiden. Kami sesalkan Jokowi yang punya komitmen di nawa cita-nya, tetapi abai dengan somasi kami," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur.
Hal ini disampaikan Isnur saat ditemui seusai mendaftarkan gugatan terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus ke Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015). [Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi]
Isnur mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. "Ini catatan buruk-lah dari nawa cita yang dia buat sendiri," ucap Isnur.
Menurut Isnur, dengan somasi itu, Kasum berharap ada respons dan tindakan dari presiden. "Kita kecewa presiden sama sekali tidak tanggap, merespons, atau paling tidak menegur menterinya," ujar Isnur.
Apalagi, lanjutnya, perkara ini menjadi sorotan masyarakat internasional, tak hanya di dalam negeri. Perkara Munir pun, sebut dia, juga masuk dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Isnur mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus dianggap tidak menjamin rasa keadilan bagi masyarat. Seharusnya, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabulkan pembebasan bersyarat Pollycarpus. [Baca: Selain Gugat Menkumham, Kasum Berencana Gugat BIN]
Bebasnya Pollycarpus dianggap bisa mengancam keselamatan saksi kasus Munir. "Polly keluar, siapa yang bisa menjamin dia tidak menghilangkan barang bukti. Saksi di pengadilan dulu itu ada yang meninggal tidak wajar. Siapa yang dapat menjamin keselamatan saksi-saksi ini," ujar dia.
Kasum hari ini mendaftarkan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur.
Objek gugatan atau sengketa yakni terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini mengenai pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Gugatan ini dilayangkan Kasum, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya.
Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.