Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Menkumham Soal Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Digugat

Kompas.com - 04/02/2015, 14:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyaraf kepada terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

Gugatan ini dilayangkan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, yang terdiri dari 25 pengacara dari LBH, YLBHI, KontraS, dan sejumlah elemen lainnya. Gugatan didaftarkan di PTUN dengan nomor perkara : 22/G/2015/PTUN-JKT.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan, gugatan ini ditempuh karena pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Menggugat Menkum HAM Yasona Laoly. Gugatan atau objek sengketa tentang pemberian pembebasan bersyarat atas nama Pollycarpus. Jadi surat keputusan Menhukham ini yang kita gugat," kata Isnur, di PTUN Jakarta Timur, di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

Isnur mengatakan, melalui gugatan ini, pihaknya berharap pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus dapat dibatalkan. "Tentu kalau gugatan dikabulkan, maka dia harus kembali ke tahanan," ujar Isnur.

Pihaknya menilai, SK pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus, tidak memenuhi prosedur yang tepat. "Setelah kami kaji dan lihat SK pengeluarnya itu banyak prosedur yang tidak dipenuhi," ujar Isnur.

Sebab, lanjutnya, pembebasan bersyarat Pollycarpus dikeluarkan tanpa memperhatikan syarat untuk diterima masyarakat, memperhatikan keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat.

Menurut Isnur, hal itu diatur dalam PP 32 Tahun 1999 dan PP 99 Tahun 2012, dan Permenhukham 21 Tahun 2013. Tujuan mencapai keadilan dalam pembebasan bersyarat Pollycarpus juga tidak terpenuhi, karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, dan tidak membantu mengungkap siapa otak pelaku sebenarnya pembunuhan Munir.

"Betul pembebasan bersyarat itu adalah hak narapidana. Tetapi dia (Pollycarpus) tidak penuhi hak keadilan masyarakat," ujar Isnur.

Sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihaknya sudah melakukan somasi terhadap Kemenhuk dan HAM serta kepada Presiden Joko Widodo. "Menhukham bersikukuh itu sudah sesuai syarat dan lain-lain," ujar Isnur.

Dengan gugatan ini, pihaknya optimis PTUN akan mengabulkannya. Pihaknya juga telah menyiapkan opsi jalur hukum lainnya.

"Dari bukti yang kami punya kami optimis. Ya tentu ada proses hukum lanjutan, ada banding, ada kasasi, tapi kami yakin proses hukum akan terbuka. Kita akan uji sejauh mana proses pembebasan bersyarat dia, benar atau tidak," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com