JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (3/2/2015) siang. Ia akan menjalani pemeriksaan kedua atas sangkaan menyuruh saksi memberi kesaksian palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Salah seorang kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, yakin bahwa pemeriksaan atas Bambang tidak disertai dengan penahanan. "Ini baru panggilan pertama, saya rasa polisi tidak akan melakukan itu (penahanan)," ujar dia sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri, Selasa siang.
Selain itu, Nursyahbani mengatakan bahwa Bambang sangat akomodatif meladeni proses hukum yang diterapkan penyidik Bareskrim. Oleh sebab itu, Nursyahbani menegaskan tidak perlu ada penahanan. "Pak Bambang harus datang sebagai seorang penegak hukum. Apalagi beliau juga adalah penyelenggara negara," ujar dia.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Ia diduga terlibat tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.