JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbani Kantjasungkana optimistis kliennya tidak akan ditahan usai diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (3/2/2015). Besok merupakan pemeriksaan kedua Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang.
"Saya kira enggak (ditahan). Enggak ada alasan untuk nahan dong. Nahan itu kalau ada alasan subjektif. Ada objektif," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Nursyahbani mengatakan, seorang tersangka dapat ditahan jika ada alasan yang kuat untuk menahan disertai alat bukti yang cukup. Ada pula penahanan yang dilakukan setelah operasi tangkap tangan dan alasan keperluan lainnya. Nursyahbani memastikan bahwa kliennya kooperatif untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
"Apa perlu menahan orang, dia enggak melarikan diri atau dia menghilangkan alat bukti?" kata Nursyahbani.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap Bambang, Jumat (16/1/2015) pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.
Kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu diterima Polri pada tanggal 19 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.
Bambang sedianya akan ditahan oleh Bareskrim karena dinilai akan memengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti. Namun, hal itu batal dilakukan setelah ada penjaminan dari kolega dan aktivis antikorupsi bahwa Bambang tidak akan menghilangkan barang bukti. Bambang baru dilepaskan oleh Bareskrim pada Sabtu dini harinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.