Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Permintaan Pihak Budi Gunawan untuk "Kebut" Sidang Praperadilan

Kompas.com - 02/02/2015, 14:28 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi, yang memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak permintaan kuasa hukum Budi untuk menggelar sidang lanjutan secepatnya. Sidang perdana yang sedianya digelar pada hari ini, Senin (2/2/2015), ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK.

Sarpin mengatakan, dalam KUHAP, waktu penyelesaian ialah selama tujuh hari sejak hakim memeriksa permohonan. Sidang pada hari ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Budi Gunawan. 

"Coba Anda bayangkan hakim memutuskan hanya dalam waktu tujuh hari ditambah dengan pemeriksaan. Tidak mungkin," ujar Sarpin, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

"Kalau sidang diagendakan Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, artinya hakim hanya diberi waktu putusan dua hari. Ya enggak bisa," lanjut dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta hakim Sarpin untuk menggelar sidang lanjutan secepatnya, paling tidak tiga hari berturut-turut sepanjang Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis, pekan ini.

"Sesuai KUHAP, persidangan harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah. Sidang jangan ditunda terlalu lama," ujar Maqdir.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dimulai pada hari ini. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu tidak dihadiri oleh Budi dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum. Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, perwakilan dari KPK tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan hari ini karena KPK baru mengetahui bahwa materi praperadilan yang diajukan Budi bertambah pada Kamis (29/1/2015) malam.

"KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin.

Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu lebih lama dari waktu yang tersisa untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Menurut dia, alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. Namun, Johan memastikan bahwa KPK akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya dengan jawaban yang telah mereka persiapkan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com