JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo hingga kini belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum ada, tadi pagi saya cek belum ada," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Pratikno menjelaskan, Presiden belum menerbitkan keppres karena Sekretaris Militer Kepresidenan belum menerima surat penetapan tersangka Bambang dari Polri.
"Saya juga sudah minta Setmil untuk mengecek apakah sudah ada pemberitahuan dari Polri, tetapi sampai sekarang belum kita terima. Lazimnya bagi pejabat negara yang berstatus tersangka diberitahukan kepada Presiden," katanya.
Bambang sudah mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK. Pengunduran diri diajukan Bambang pada Senin (26/1/2015) siang, setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010.
Namun, pimpinan KPK menolak permohonan Bambang itu. Selanjutnya, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. (Baca: Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK)
Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian ditetapkan oleh presiden melalui keputusan presiden. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Bekerja hingga Surat Pengunduran Diri Dijawab Presiden)
Sedianya, masa jabatan Bambang dan tiga pimpinan lain akan berakhir pada Desember 2015. Jika Bambang diberhentikan sementara, KPK hanya dipimpin tiga pimpinan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.