JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/2/2015). Sebanyak 500 polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.
"Kami tempatkan 500 personel, baik dari Brimob dan Sabhara Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.
Pantauan Kompas.com, polisi berjaga di lingkungan pengadilan dan Jalan Ampera Raya, akses menuju pengadilan. Disiagakan juga dua kendaraan barracuda, satu water cannon, dan dua truk milik polisi.
Sidang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Di pintu ruang sidang, terdapat papan bertuliskan, "Sidang Tertutup Pasal 153 (3) KUHAP". Belasan polisi berjaga-jaga di depan pintu ruang sidang tersebut.
Pengadilan menyediakan satu unit layar monitor 21 inci di dekat pintu ruang sidang. Layar monitor tersebut akan menayangkan proses sidang. Wartawan hanya bisa mengamati proses sidang melalui layar tersebut.
Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu dipastikan tak dihadiri oleh Budi Gunawan. Budi diwakili oleh tim kuasa hukum.Sebelumnya, Made Sutrisna dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sejauh ini pihaknya menerima dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan oleh Divisi Pembinaan dan Hukum Polri pada Senin (19/1/2015), terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat dia sudah ditetapkan sebagai calon kepala Polri.
Sementara itu, permohonan kedua diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. LSM tersebut mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Praperadilan tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada pekan berikutnya atau Senin (9/2/2015).
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi jika perkara tak diajukan ke pengadilan (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.