Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Polisi Jaga Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 02/02/2015, 09:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/2/2015). Sebanyak 500 polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

"Kami tempatkan 500 personel, baik dari Brimob dan Sabhara Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.

Pantauan Kompas.com, polisi berjaga di lingkungan pengadilan dan Jalan Ampera Raya, akses menuju pengadilan. Disiagakan juga dua kendaraan barracuda, satu water cannon, dan dua truk milik polisi.

Sidang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Di pintu ruang sidang, terdapat papan bertuliskan, "Sidang Tertutup Pasal 153 (3) KUHAP". Belasan polisi berjaga-jaga di depan pintu ruang sidang tersebut.

Pengadilan menyediakan satu unit layar monitor 21 inci di dekat pintu ruang sidang. Layar monitor tersebut akan menayangkan proses sidang. Wartawan hanya bisa mengamati proses sidang melalui layar tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu dipastikan tak dihadiri oleh Budi Gunawan. Budi diwakili oleh tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Made Sutrisna dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sejauh ini pihaknya menerima dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan oleh Divisi Pembinaan dan Hukum Polri pada Senin (19/1/2015), terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat dia sudah ditetapkan sebagai calon kepala Polri.

Sementara itu, permohonan kedua diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. LSM tersebut mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Praperadilan tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada pekan berikutnya atau Senin (9/2/2015).

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi jika perkara tak diajukan ke pengadilan (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com