Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Abraham Samad Pakai Masker, lalu Dilepas...

Kompas.com - 30/01/2015, 17:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Supriansyah alias Ancak membenarkan bahwa Abraham Samad mengenakan masker dan topi saat akan melakukan pertemuan dengan para petinggi PDI Perjuangan. Hal itu serupa dengan pengakuan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ancak mengatakan, Abraham mengenakan masker dan topi ketika datang ke salah satu apartemen miliknya di The Capital Residence, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman.

"Beliau (Abraham Samad) pakai masker, lalu dilepas saat pertemuan," ujar Ancak di kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (30/1/2015).

Ancak mengaku, dirinya tak banyak bertanya mengapa Abraham mengenakan penutup wajah seperti itu. Saat itu, ia menganggap hal tersebut wajar. (Baca: Hasto Seharusnya Tunjukkan Bukti soal Tudingan terhadap Abraham Samad)

Ancak mengaku awalnya tidak mengetahui siapa yang akan bertemu Abraham. Kepada dirinya, Abraham hanya meminta izin untuk mengundang teman-temannya ke unit apartemen itu. Ancak tidak keberatan.

Saat menjemput para tamu di lantai bawah apartemen, Ancak baru mengetahui bahwa teman-teman yang dimaksud adalah Hasto dan Tjaho. Ia mengaku hanya meminjamkan apartemen dan tidak ikut dalam pertemuan.

"Pertemuannya dua kali. Masing-masing sekitar 30 dan 45 menit. Itu saja yang saya tahu," lanjut dia.

Ancak adalah saksi kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Abraham. Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri, Senin (26/1/2015).

Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik itu salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. (Baca: Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, barang bukti yang digunakan adalah satu bundel print dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.

Hasto sudah mengungkap adanya lobi politik Abraham kepada dirinya untuk dapat mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden. Pelapor menjadikan Hasto sebagai saksi di dalam kasus tersebut. (Baca: Hasto Akui Pertemuan Abraham dengan Para Petinggi Parpol Bahas Cawapres)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com