Anggota Komisi III itu beralasan, beberapa orang yang terdapat di dalam tim itu telah seacara gamblang menunjukkan ketidaksenangan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang ditunda pelantikannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Salah satunya anggota tim sembilan mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno yang anti dengan Budi gunawan, sehingga pasti rekomendasinya tidak setuju. Selain itu beberapa di antaranya yang lain melihat adanya tendensi dukungan kepada Pimpinan KPK," kata Masinton dalam diskusi bertajuk '100 Hari Jokowi, Masihkah Menjadi Petugas Partai?' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
Kisruh KPK-Polri berawal dari penetapan status tersangka Budi oleh KPK. Budi ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Januari 2015 saat menjalani rangkaian fit and proper test di DPR.
Tak berselang lama, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Setelah itu, secara beruntun pimpinan KPK lain yang dilaporkan ke Bareskrim dengan berbagai latar belakang kasus.
"Rekomendasi Tim Sembikan juga tidak wajib dilaksanakan. Karena sejak awal Tim Sembilan tidak independen," kata Masinton
Menurut Masinton, tudingan upaya kriminalisasi terhadap KPK yang dilontarkan oleh oknum tertentu tidak benar. Masinton mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, siapa saja dapat ditindak termasuk terhadap oknum di dalam KPK itu sendiri.
"Dalam konteks mengkritik pimpinan KPK itu bukan dalam melemahkan KPK. Pemberantasan korupsi adalah tugas mulia. Sehingga, KPK tidak boleh jadi lembaga antikritik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.