JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendatangi Gedung Ombudsman RI, Kamis (29/1/2015). Kedatangan Bambang itu disambut langsung oleh Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana.
"Kondisi saya sekarang sehat dan waras karena banyak yang sehat, tetapi enggak waras," ujar Bambang saat baru tiba di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Danang mengatakan, Ombudsman akan segera merespons dan mengapresiasi adanya inisiatif Bambang dan kuasa hukumnya untuk melaporkan masalah penangkapan yang dilakukan aparat Badan Reserse Polri terhadap Bambang.
"Kita butuh waktu untuk menelaah itu dan kita dalam posisi independen. Waktunya paling cepat dalam 14 hari. Kita butuh rekomendasi dari tiga pihak, Presiden, kepolisian, dan KPK," kata Danang.
Rabu kemarin, kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing, mendatangi Ombudsman untuk berdiskusi tentang dugaan mala-administrasi dalam penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri pada Jumat (23/1/2015) silam. Menurut Uli, peran Bambang dalam kasus yang disangkakan terhadapnya tidak dijelaskan dalam administrasi penangkapan.
"Surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana, bagian apa yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 juncto 55 (KUHP), tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa yang melakukan turut serta, nyuruh melakukan apa," kata Uli.
Selain itu, Uli menganggap ada kekerasan dan intimidasi dalam penangkapan Bambang. Ia menilai ada bentuk diskriminasi petugas saat menangkap Bambang sehingga kliennya merasa seperti terteror.
Oleh karena itu, Uli merasa perlu menyampaikan kepada Ombudsman bahwa ada masalah dengan pelayanan publik yang dilakukan Polri. Ia menilai, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini termasuk upaya menghalang-halangi penegak hukum melakukan tugasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.