Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Independen Duga Ada Upaya Kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK

Kompas.com - 28/01/2015, 21:20 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu poin rekomendasi Tim Independen menyarankan Presiden untuk menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum mana pun, baik KPK maupun Polri, dan masyarakat pada umumnya.

"Kami tak menemukan indikasi apa pun, tapi ada dugaan (kriminalisasi). Kami menduga, pimpinan KPK selain Pak BW itu kan dilaporkan. Nah, kami khawatir kalau laporan ini tak dilihat hati-hati dari perspektif hukum, maka ini bisa dianggap kriminalisasi," kata anggota Tim Independen Hikmahanto Juwana di Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Menurut Hikmahanto, Tim Independen khawatir ada upaya kriminalisasi terhadap KPK mengingat satu per satu pimpinan KPK dilaporkan masyarakat ke kepolisian. Laporan tersebut bisa menjadi celah "mentersangkakan" pimpinan KPK meskipun tanpa bukti yang cukup. Apalagi jika motivasi di balik pelaporan pimpinan KPK tersebut bukan demi menegakkan hukum.

"Kalau soal salah benar itu kan memang dibuktikan di pengadilan, tapi kalau motivasi, bukan semata-mata hukum, dan kalau mereka jadi tersangka kan harus diberhentikan, dikeluarkan Keppres, lalu berhenti, dilakukan seperti itu kan kosong. Itu akan buat Pak Jokowi kerepotan," papar Hikmahanto.

Mengenai penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka, Tim Independen tidak bisa memastikan apakah langkah tersebut terindikasi kriminalisasi atau tidak.

"Kalau itu saya enggak tahu, karena Polri bilang sudah ada tiga alat bukti kan," ujar dia.

Demikian juga dengan kasus calon kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tim berharap tidak ada upaya kriminalisasi terhadap Budi.

Menurut informasi yang diperoleh tim, Budi bukan ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki rekening gendut, tetapi atas dugaan menerima gratifikasi. Hikmahanto menduga, KPK baru menetapkan Budi sebagai tersangka saat ini karena baru memperoleh alat bukti meskipun gratifikasi tersebut diduga diterima Budi beberapa tahun lalu.

"Mungkin ada yang menyampaikan bukti, diversifikasi, dan lain sebagainya. Kembali lagi kalau itu kriminalisasi, ya jangan. Kita sebagai tim yang beri masukan, kalau bukan tujuan hukum, ya jangan, siapa pun, untuk itu KPK atau pada Polri sendiri," kata Hikmahanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com