Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Perkara Serupa Kasus BW Ini Mangkrak di Bareskrim Polri

Kompas.com - 28/01/2015, 20:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan langsung menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1/2015). Bambang dianggap memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Saat itu, Bambang bertindak sebagai kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati dari Partai Demokrat, dalam kasus Pilkada Kotawaringin Barat melawan Sugianto Sabran, calon bupati dari PDI-P.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, Polri bertindak terlalu cepat menangani kasus Bambang. Pimpinan KPK itu baru dilaporkan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Kemudian, statusnya naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2015 serta proses penangkapan terhadap BW pada 23 Januari 2015.

Padahal, kata Emerson, banyak kasus dengan pasal serupa yang masih mangkrak di Bareskrim, bahkan sejak tahun 2004.

"Hal ini berbanding terbalik dengan perkara yang sama meskipun juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Koalisi 'Save KPK' mencatat ada sembilan perkara yang dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP ke Mabes Polri, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya," ujar Emerson melalui siaran pers, Rabu (28/1/2015).

Emerson menyebutkan, pada tahun 2004, Pemimpin Redaksi Tempo saat itu, Bambang Harymurti, beserta jajaran redaksi melaporkan bos Grup Artha Graha Tomy Winata ke Bareskrim atas dugaan sumpah palsu yang dilakukan Tomy Winata dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Oktober 2003.

"Tomy diduga membuat sumpah palsu karena membantah telah diwawancarai wartawan Tempo terkait berita berjudul 'Ada Tomy di Tenabang'," kata Emerson.

Kemudian, pada 14 September 2006, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara melaporkan sesama mantan Komisioner KPU, Hamid Awaluddin. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu dianggap berbohong dalam mengungkapkan kesaksian palsu di bawah sumpah. Emerson mengatakan, saat itu Hamid tidak mengaku telah menghadiri rapat untuk menentukan harga segel surat suara pada Pemilu 2004.

"Padahal, para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu," ujar dia.

Pada 24 Juni 2009, giliran penyanyi Ainur Rohima alias Inul Daratista yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Andar Situmorang. Inul dianggap telah membuat bukti-bukti dan laporan palsu.

"Bersama Inul dilaporkan juga kesepuluh pengacaranya dari kantor Hotman Paris dan rekan karena telah memalsukan dokumen," ujar Emerson.

Setelah itu, pada 22 Oktober 2009, Direktur TPI Edwin Endersen, Direktrur PT Global Mediakom Budi Rustanto, dan Legal Manager Bhakti Investama Sofy Regina dilaporkan oleh perusahaan makelar Crown Capital. Pihak terlapor, kata Emerson, dianggap melakukan tindakan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga mantan Menteri Hukum dan HAM, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Marsilam Simanjuntak, dan Hamid Awaludin, pun pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 14 Januari 2010 dengan dugaan berkolusi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Para menteri tersebut, kata Emerson, telah memfasilitasi negara yang kemudian dimanfaatkan swasta. Pihak swasta yang turut dilaporkan dalam kasus ini yaitu Hartono Tanoesudibyo dan Harry Tanoesudibyo.

Sementara kasus yang menjeratnya belum diusut, pada 1 Juli 2010, Yusril malah melaporkan Jaksa Agung Hendraman Supanji karena menganggap Hendarman adalah Jaksa Agung yang tidak sah. Lalu, pada Februari 2013, mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan dua saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Kedua saksi itu, Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kemudian, dua saksi dalam sengketa Pilkada Kapuas juga dilaporkan ke Bareskrim oleh pengacara kandidat pilkada yang beperkara di Mahkamah Konstitusi. Pelapor yang bernama Rahmadi G Lentam menganggap pihak terlapor hanya mengaku-ngaku sebagai tim sukses nomor urut 3.

"Padahal, mereka adalah tim sukses pasangan no urut 1 Ben Brahim-Muhajirin yang membagi-bagikan uang ke masyarakat sebelum waktu pencoblosan Pilkada Ulang Kabupaten Kapuas," kata Emerson.

Terakhir, lanjut Emerson, delapan hakim MK dilaporkan oleh Ahmad Suryono, Adhie Massardi, dan Elang Rubra selaku advokat dengan dugaan pemalsuan putusan sengketa Pilkada Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com