JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengaku mendapat informasi bahwa pra-peradilan yang diajukan pihaknya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibatalkan. Pasalnya, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa Budi akan segera dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
"Harusnya (pra-peradilan) minggu depan lanjut, tetapi tadi saya dengar mau dibatalkan karena kita mendapat informasi dalam waktu dekat BG bisa dilantik," kata Eggi di Jakarta, Rabu (28/1/2015) siang.
Eggi mengaku mendapatkan informasi tersebut langsung dari pihak Budi Gunawan. Namun, kata dia, pihak Budi juga belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
"Ini masih simpang siur, nanti sore kita konfirmasi lagi," ujarnya.
Lantas, apa kaitannya pembatalan pra-peradilan dengan pelantikan Budi?
"Tidak ada kaitan antara pola pra-peradilan dengan pelantikan, tapi saat ada hambatan bagi BG untuk menjadi kepala Polri karena penetapan tersangka ini," jawab Eggi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena tersangkut penerimaan gratifikasi dan rekening gendut. Penetapan ini dilakukan setelah Budi dipilih sebagai calon kepala Polri oleh Jokowi. Pihak Budi yang tak menerima lantas mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.