Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tersangka Bambang Widjojanto Dianggap Coreng Profesi Advokat

Kompas.com - 28/01/2015, 15:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Saor Siagian menilai, dijeratnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka mencoreng profesi advokat. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi saat menjadi kuasa hukum pemohon.

"BW ditetapkan sebagai tersangka ketika dia berpraktik sebagai advokat. Ini pencederaan luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," ujar Saor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2015).

Menurut Saor, jika seorang advokat dianggap melanggar hukum, sebaiknya diserahkan kepada dewan etik di Peradi. Ia mengatakan, profesi advokat tidak sepatutnya diperkarakan di kelembagaan hukum seperti Bareskrim Polri.

"Dalam Undang-Undang Advokat, advokat sebagai penegak hukum. Mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," kata Saor.

Saor menilai, penangkapan Bambang dan penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya menyerang balik dari Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, upaya kriminalisasi kepada Bambang dan para pimpinan KPK lainnya menunjukkan bahwa ada pihak yang ingin menghancurkan KPK.

"Mereka mau menghabisi KPK, tapi pada sisi lain mereka menggunakan (dalih) profesi advokat. Oleh karena itu, kami protes besar kepada kepolisian yang terang benderang menetapkan BW sebagai tersangka," ujar dia.

Seperti diberitakan, pada Jumat (23/1/2015), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Penangkapan Bambang dilakukan atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah untuk Kotawaringin Barat pada 2010.

Penangkapan Bambang mendapatkan perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi. Mereka mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan dukungan moral dan mendesak Polri membebaskan Bambang.

Bambang Widjojanto dibebaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari. Seusai dibebaskan, Bambang meminta masyarakat untuk solid, merapatkan barisan dalam menghadapi permasalahan hukum di negeri ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com