JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Saor Siagian menilai, dijeratnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto sebagai tersangka mencoreng profesi advokat. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi saat menjadi kuasa hukum pemohon.
"BW ditetapkan sebagai tersangka ketika dia berpraktik sebagai advokat. Ini pencederaan luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," ujar Saor di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2015).
Menurut Saor, jika seorang advokat dianggap melanggar hukum, sebaiknya diserahkan kepada dewan etik di Peradi. Ia mengatakan, profesi advokat tidak sepatutnya diperkarakan di kelembagaan hukum seperti Bareskrim Polri.
"Dalam Undang-Undang Advokat, advokat sebagai penegak hukum. Mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," kata Saor.
Saor menilai, penangkapan Bambang dan penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya menyerang balik dari Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurut dia, upaya kriminalisasi kepada Bambang dan para pimpinan KPK lainnya menunjukkan bahwa ada pihak yang ingin menghancurkan KPK.
"Mereka mau menghabisi KPK, tapi pada sisi lain mereka menggunakan (dalih) profesi advokat. Oleh karena itu, kami protes besar kepada kepolisian yang terang benderang menetapkan BW sebagai tersangka," ujar dia.
Seperti diberitakan, pada Jumat (23/1/2015), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Penangkapan Bambang dilakukan atas laporan masyarakat terkait kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah untuk Kotawaringin Barat pada 2010.
Penangkapan Bambang mendapatkan perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat, terutama para pegiat antikorupsi. Mereka mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan dukungan moral dan mendesak Polri membebaskan Bambang.
Bambang Widjojanto dibebaskan pada Sabtu (24/1/2015) dini hari. Seusai dibebaskan, Bambang meminta masyarakat untuk solid, merapatkan barisan dalam menghadapi permasalahan hukum di negeri ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.