JAKARTA, KOMPAS.com — Tim independen pencari fakta terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI sudah menyelesaikan struktur tim, Selasa (27/1/2015). Salah satu anggota, yakni Syafii Maarif, didaulat sebagai ketua dari tim.
"Ketuanya, yaitu yang paling senior Pak Syafii Maarif, saya wakilnya. Sekretarisnya Hikmahanto," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, Selasa.
Jimly mengungkapkan, pada hari ini sebanyak sembilan orang anggota tim telah hadir. Mereka merumuskan struktur, tugas, dan wewenang, hingga persoalan substansi yang ada dalam kasus KPK dan Polri ini.
Tim, sebut Jimly, nantinya akan dibentuk secara resmi dan ditetapkan dalam keputusan presiden. Tim juga akan bekerja selama 30 hari dan bisa diperpanjang satu kali.
"Keppres sudah jadi, tinggal ditandatangani Presiden (Joko Widodo)," ujar dia.
Hari ini, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Rencananya, sepulang dari Medan pada malam nanti, Presiden Jokowi akan menerima salinan keppres itu untuk selanjutnya ditandatangani.
Terkait dengan status anggota tim independen yang memiliki latar belakang KPK dan Polri, Jimly memastikan bahwa tim akan bekerja secara independen.
"Mereka sudah bukan lagi KPK dan Polri," kata Jimly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.