JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Kepala Polda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal (Pol) Andayono sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Ini merupakan panggilan kedua Andayono sebagai saksi kasus tersebut setelah absen pada panggilan pertama.
"Diperiksa sebagai saksi bagi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/1/2015).
KPK telah memanggil Andayono sebagai saksi pada kasus tersebut pada pekan lalu. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan karena harus menangani kapal tenggelam di Balikpapan.
Selain Andayono, hari ini penyidik juga akan memeriksa anggota Polri, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Wakil Kapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto sebagai saksi. Pemeriksaan hari ini juga merupakan panggilan kedua untuk Sumardji dan Heru sabagai saksi untuk Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri, menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Penetapan Budi sebagai Kapolri telah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut seiring dengan penetapan Budi sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.