JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu anggota kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menilai, perkara hukum yang menimpa kliennya bukanlah perkara pidana. Ia berharap agar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Mabes Polri menghentikan perkara yang sedang disidik dan menariknya ke ranah etika.
"Kami meminta kepada Peradi agar meminta Mabes Polri segera hentikan proses pemeriksaan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap Bambang Widjojanto," kata Fickar di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dalam kesempatan itu, Fickar yang didampingi oleh Ketua LBH Jakarta, Alvon Kurnia Palma, dan dua pengacara lain, Iskandar Son Aji dan Hermawanto, mengajukan permohonan kepada Peradi agar memberikan perlindungan hukum kepada Bambang. Iskandar dan Hermanto bersama-sama Bambang menangani sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Fickar menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jika ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan advokat saat bertugas, seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Dewan Etik sebelum diperiksa Polri. (Baca: Jerat Bambang, Polisi Dianggap Abaikan Hak Imunitas Advokat)
"Kepada Peradi agar segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," katanya.
Bareskrim Polri menuduh Bambang terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang sebagai pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.