JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, tim independen yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo mulai melakukan pengamatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim indepeden dibentuk untuk menyikapi proses hukum calon Kapolri Komjen Budi Gunawan dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kita berikan masukan ke Presiden, kita amati proses yang sedang berjalan. Benar apa tidak yang dilakukan KPK atau Polri," ujar Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/1/2015).
Menurut Bambang, tim independen sejauh ini masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden. Tim independen secara khusus akan memantau proses hukum yang bersifat insidentil. (baca: Jokowi Akan Awasi dan Kawal Kasus Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto)
"Misalnya proses hukum yang insidentil, seperti ada pemeriksaan tiba-tiba yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Wakil Ketua KPK," kata Bambang.
Selain itu, sebut Bambang, tim independen akan memberi masukan terhadap Presiden apabila terjadi proses hukum menimbulkan reaksi signifikan pada masyarakat.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi segala proses hukum di KPK dan Polri. Menurut dia, tim tidak akan melakukan intervensi. (baca: Ini Tujuan Jokowi Bentuk Tim Independen Sikapi Kisruh KPK-Polri)
Pada Minggu (25/1/2015) malam, Presiden sudah melakukan pertemuan dengan enam tokoh untuk menyikapi kisruh antara KPK dan Polri. Presiden memutuskan membentuk tim, meski saat ini belum diformalkan.
Tim independen tersebut diisi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar.
Selain itu, tim diisi dua mantan pimpinan KPK, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas. Satu lagi tokoh yang bakal tergabung dalam tim, yakni mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Syafii Maarif. Namun, dalam jumpa pers Minggu malam, Syafii masih berada di Yogyakarta.
Bambang dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Bambang selaku pengacara saat itu, disangka menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.|
Adapun Budi disangka melakukan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.