Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Sugianto Sabran Laporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim

Kompas.com - 23/01/2015, 18:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bekas calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Bareskrim Polri atas tuduhan merekayasa keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Sugianto, yang dijumpai di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015), bercerita kepada awak media bahwa dia telah mencari keadilan sejak 2010 setelah upaya sengketa pilkada yang ia jalani kalah di MK.

Menurut Sugianto, dia harus menelan pil pahit kekalahan setelah sebelumnya sempat dinyatakan menang oleh KPUD Kotawaringin Barat pada pilkada lalu.

"Coba bayangkan, orang yang kalah dilantik, yang menang didiskualifikasi. Saya hanya mau mencari keadilan di sini," kata Sugianto.

Ia menjelaskan, Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, Sugianto-Eko memperoleh 67.199 suara. Sementara itu, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara.

Pasangan Ujang-Bambang yang kalah lantas mengajukan upaya sengketa di MK. Saat itu, yang menjadi kuasa hukum pasangan Ujang-Bambang adalah Bambang Widjojanto.

Sugianto mengatakan, dalam sidang di MK, Ujang-Bambang lantas menghadirkan sejumlah saksi. Namun, saksi itu diduga telah diminta oleh Bambang Widjojanto untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di depan majelis hakim.

"Menurut saya, mereka merekayasa para saksi. Para saksi diminta untuk menghujat seseorang. Saya memang tidak mengerti hukum, tetapi, secara pikiran, saya masih punya hati nurani," ujarnya.

Untuk diketahui, salah seorang saksi yang diminta untuk memberikan keterangan adalah Ratna Mutiara. Sugianto telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu itu ke Bareskrim pada 2010 lalu. Hasilnya, Ratna divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, akibat keterangan palsu yang diberikan Ratna, kemenangan Sugianto-Eko akhirnya dianulir oleh MK. Bahkan, kata dia, jumlah suara yang dimilikinya dianulir oleh MK.

"Permintaan Saudara Ujang Iskandar cuma pilkada ulang, tetapi saya didiskualifikasi. Saya satu-satunya di Indonesia yang didiskualifikasi di mana, yang mana, suara saya 67.000 dihilangkan MK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com