JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap pihak Bareskrim Polri telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/1/2015).
Protes KPK tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi saat membuka jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat sore. Jumpa pers digelar untuk menyikapi penangkapan dan penetapan tersangka Bambang oleh Bareskrim Polri.
"Kesewenang-wenangan dipertontonkan di ruang publik, tidak mengedepankan etika dalam penegakan hukum. Pejabat negara ditangkap ketika baru antarkan anaknya ke sekolah. Penangkapan dipertontonkan di sana, tangan Pak Bambang diborgol dengan sewenang-wenang," kata Johan.
"Kami atas nama lembaga akan bersikap terhadap apa yang telah dipertontonkan, dilakukan pihak Polri," tambah Johan.
Ikut hadir dalam jumpa pers itu dua pimpinan KPK, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Hadir pula para aktivis dari berbagai organisasi dan mantan pimpinan KPK, seperti M Jasin dan Erry Riyana Hardjapamekas.
Salah satu pengacara Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, sebelumnya mengatakan, Bambang diborgol ketika ditangkap. Hal itu disampaikan Bambang ketika bertemu tim pengacara sebelum pemeriksaan sebagai tersangka. (Baca: Bambang Widjojanto Diborgol Saat Ditangkap Polisi)
Ketika keluar dari halaman sekolah setelah mengantarkan anaknya, kata Nursyahbani, mobil Bambang dihentikan. Saat itu, kata dia, polisi menunjukkan dua surat, yakni surat penggeledahan dan surat penangkapan. Namun, surat penggeledahan tidak diberikan kepada Bambang.
"(Bambang) diminta masuk ke dalam mobil oleh para penangkap. Dipaksa tangan diborgol ke belakang. Dia keberatan, lalu diborgol dengan tangan ke depan," kata Nursyahbani. (Baca: Mantan Wakapolri: Jangan Dramatisasi Bambang Widjojanto seperti Teroris!)
Bambang dituduh terlibat pemberian keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa beperkara di MK. (Baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.