JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Syamsul Alam, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Syamsul akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan.
"Diperiksa sebagai saksi FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (22/1/2015).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindo, dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah diperiksa selama sembilan jam, keduanya enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan. Haposan berkomentar singkat bahwa pemeriksaan oleh penyidik masih seputar informasi pribadi.
KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.