"Seperti apa yang dikatakan Jaksa Agung, mengeksekusi mati seseorang terpidana bukanlah hal yang menyenangkan. Saya setuju itu. Karenanya, sebagai manusia beradab, kita wajib menghindarkan exposure eksekusi mati menjadi tontonan gratis dari suatu teater maut dan kematian," kata Amir, Rabu (21/1/2015).
Namun, menurut Amir, yang terjadi saat ini bertolak belakang. Amir menilai, pemerintah justru terkesan mengekspos terlalu jauh eksekusi hukuman mati untuk menunjukkan ketegasan negara.
"Dengan mengekspos daftar nama orang-orang yang akan dieksekusi secara besar-besaran, seolah pemberitaan dapat dinikmati sebagai show dan tontonan kehebatan pemerintah," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengungkapkan akan ada gelombang eksekusi hukuman mati berikutnya juga dinilai Amir tidak pantas. Dia meminta agar pemerintah bisa lebih menghormati keluarga terpidana mati.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertahankan keputusannya yang menolak permohonan grasi untuk para terpidana mati dan tak memberikan ampun bagi para terpidana kasus narkotika. Enam terpidana mati dieksekusi pada Minggu (18/1/2015) lalu. Mereka adalah Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda; Namaona Denis (48), warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil; Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria; Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam.
Eksekusi hukuman mati untuk keenam terpidana ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika tersebut merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.