Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penunjukan Badrodin Haiti Sesuai Perpres 52 Tahun 2010

Kompas.com - 20/01/2015, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpandangan, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait dasar hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, penetapan Badrodin sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.

"Kami melihat Keppres-nya, dalam Keppres itu tertulis Komjen Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai Wakapolri menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri. Ini didasarkan pada Perpres 52 tahun 2002," kata Komisioner Kompolnas M Nasser di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Nasser menjelaskan, di dalam Perppres tersebut disebutkan soal kondisi saat Kapolri berhalangan melakukan tugasnya. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".

Dengan dasar itu, Nasser menilai, Badrodin memiliki kewenangan penuh menjalankan semua kewenangan Kapolri. Hal itu termasuk dalam hal pembinaan karir hingga mutasi jabatan.

Namun, Nasser mengakui, Perpres itu tidak mengatur secara jelas soal jangka waktu penugasan Wakapolri. Menurut dia, penugasan Badrodin bisa saja sampai ada pelantikan Kapolri definitif. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan menunjuk Badrodin sebagai Plt. Penunjukan Plt ini karena Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Alasan penundaan karena Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanyakan soal tidak adanya Kapolri definitif saat ini bagi instusi Polri, Nasser menilai, tidak akan menjadi hambatan. "Saya pikir toh (tanpa kapolri definitif) bisa jalan saja, karena bertanggung jawab ke presiden," kata dia.

Hingga kini, Kompolnas belum mengajukan nama baru kepada Presiden. Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas baru akan bergerak apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi.

"Selama belum ada sinyal dari Presiden soal itu (pengajuan nama baru), ya kami tidak bergerak. Kalau diminta, baru kami siapkan," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com