"Kami melihat Keppres-nya, dalam Keppres itu tertulis Komjen Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai Wakapolri menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri. Ini didasarkan pada Perpres 52 tahun 2002," kata Komisioner Kompolnas M Nasser di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Nasser menjelaskan, di dalam Perppres tersebut disebutkan soal kondisi saat Kapolri berhalangan melakukan tugasnya. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".
Dengan dasar itu, Nasser menilai, Badrodin memiliki kewenangan penuh menjalankan semua kewenangan Kapolri. Hal itu termasuk dalam hal pembinaan karir hingga mutasi jabatan.
Namun, Nasser mengakui, Perpres itu tidak mengatur secara jelas soal jangka waktu penugasan Wakapolri. Menurut dia, penugasan Badrodin bisa saja sampai ada pelantikan Kapolri definitif. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan menunjuk Badrodin sebagai Plt. Penunjukan Plt ini karena Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Alasan penundaan karena Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanyakan soal tidak adanya Kapolri definitif saat ini bagi instusi Polri, Nasser menilai, tidak akan menjadi hambatan. "Saya pikir toh (tanpa kapolri definitif) bisa jalan saja, karena bertanggung jawab ke presiden," kata dia.
Hingga kini, Kompolnas belum mengajukan nama baru kepada Presiden. Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas baru akan bergerak apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi.
"Selama belum ada sinyal dari Presiden soal itu (pengajuan nama baru), ya kami tidak bergerak. Kalau diminta, baru kami siapkan," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.