Dalam pemeriksaan, Samsudin dicecar 17 pertanyaan terkait dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.
Usai diperiksa sekitar empat jam, penyidik tak langsung menahan Samsudin. Pengacara Samsudin, Imam Haryanto mengatakan, dirinya berharap Kabareskrim yang baru, Irjen Budi Waseso dapat menghapus status tersangka yang dijeratkan kepada Samsudin. (Baca: Polri Tetapkan Dirut PT Geo Dipa Energy Tersangka Korupsi Proyek Panas Bumi)
"Pertanyaan penyidik soal Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) di pembangkit listrik itu, ditanyakan oleh penyidik mengapa belum ada WKP tapi sudah ada tender. Kita kasih tahu, SK Presiden saat itu pada 2002 belum ada yang punya WKP kecuali Pertamina. Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masing-masing. Itu karena peraturan pemerintah saja," ujar Imam usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Dia mengatakan, saat itu saham Geo Dipa 67 persen merupakan milik Pertamina sedangkan 33 persen dimiliki PLN. "Pertamina punya WKP, ya dia punya izin," tegasnya.
Menurutnya pemeriksaan akan dilanjutkan awal Februari mendatang. Sebab, perjanjian kontrak juga banyak dibuat dalam Bahasa Inggris yang harus diterjemahkan lagi. Selain itu, kata dia, nantinya penyidik kasus ini juga ada tugas di luar negeri.
Dihubungi terpisah, Kuasa hukum pelapor, PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora menyesalkan penyidik yang tak menahan Samsudin.
"Untuk keadilan harusnya tersangka ditahan. Syarat penahanan seseorang sudah diatur KUHAP," ujarnya. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.