"Sampai saat ini kami belum menerima surat pergantian Kabareskrim. Jabatan itu masih dipegang Komjen Suhardi," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/1/2015) sore.
Jika memang ada pergantian, lanjut Agus, hal tersebut adalah wajar. Dalam institusi Polri, dikenal istilah 'tour the area', yakni di mana seorang personel kepolisian dapat dipindah dari jabatan satu ke jabatan yang lainnya atas alasan peningkatan kerja.
"Agar tidak ada stagnasi jabatan. Ini juga demi penyegaran institusi agar dapat melaksanakan tugas pokok fungsinya dengan baik," ujar dia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri, pemindahan personel dari satu jabatan ke jabatan lain dikategorikan menurut golongannya di kepolisian.
Kabareskrim adalah jabatan eselon IA. Berdasarkan Pasal 57 Perpres di atas, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eslona IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
"Nanti jika memang ada pergantian, pasti juga akan diberitahukan," ujar Agus.
Sebelumnya Suhardi dikabarkan dimutasi ke Lembaga Ketahanan Nasional. Posisi Suhardi sebagai Kabareskrim infonya akan digantikan Inspektur Jenderal (Pol) Budi Waseso yang dikenal dekat dengan calon tunggal kepala Polri Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.