Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lewat KPK dan PPATK, Jokowi Khawatir Budi Gunawan "Distabilo Merah"?

Kompas.com - 11/01/2015, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyeleksi calon Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) pengganti Sutarman. Jokowi mengajukan Budi Gunawan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai calon tunggal Kapolri.

"Saya menduga jangan-jangan memang itu disengaja tidak melibatkan KPK dan PPATK karena kemungkinan ada stabilo merah nanti," kata Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (11/1/2015). Saat menyeleksi calon menteri, KPK memberi stabilo merah pada sejumlah nama yang terindikasi memiliki kasus di KPK. 

Menurut Emerson, setidaknya KPK dan PPATK adalah lembaga yang dipercaya masyarakat untuk menelusuri rekam jejak calon Kapolri. ICW menginginkan Presiden Jokowi memilih Kapolri dengan memperhatikan integritas yang bersangkutan.

"Kalau yang dipilih karena dekat dan kenal, apakah tidak memperhatikan aspek integritas? Kami tidak pernah mengusung nama tertentu tapi kami butuh calon Kapolri seperti Hoegeng. Jangan hanya faktor kenal dekat dan loyal, untuk apa orang loyal tapi rusak citra pemerintah?" tutur Emerson.

Melanggar Nawa Cita

Ia menilai Jokowi telah melanggar prinsip nawa cita yang menjadi program unggulannya sejak masa pencalonan presiden. Dalam nawa cita, Jokowi berjanji memilih Kapolri dan Jaksa Agung yang bersih, berintegritas, dan antikorupsi.

"Proses seleksinya dari mana, paling tidak ada dua institusi, KPK dan PPATK, maka publik curiga Budi Gunawan bukan pilihan murni Jokowi, ada tekanan pihak tertentu," ucap Emerson.

Menurut dia, penunjukkan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal bisa menyandera pemerintahan Jokowi-Kalla ke depannya.

Nama Budi Gunawan disebut-sebut dalam kasus rekening gendut Kepolisian RI. Pada tahun 2010, laporan majalah Tempo menyebutkan bahwa mantan ajudan presiden Megawati Soekarno Putri tersebut dicurigai memiliki "rekening gendut". Dalam investigasinya, Tempo menemukan dugaan transaksi mencurigakan yang diterima para petinggi polisi, termasuk Budi yang saat itu masih berpangkat sebagai Inspektur Jenderal.

Terkait dugaan ini, Budi telah membantahnya. Ia menyebut Laporan hasil analisis PPATK telah menunjukkan tak ada persoalan dengan rekeningnya. "Masalah itu perlu saya luruskan. Laporan dari PPATK sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) pada tahun 2010," ujar Budi seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Budi mengatakan, masalah tersebut sudah selesai dan hasilnya pun wajar dan dapat dipertangungjawabkan.

Wajar seperti apa?

Sementara itu, Emerson menilai Budi sedianya bisa menunjukkan kepada publik seperti apa rekening yang dia sebut wajar itu. "Dikatakan wajar, wajarnya seperti apa? atau BG tunjukkan ke publik rekeningnya wajar. Kalau tidak, ya wajar saja publik curiga," ucap dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penunjukkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri telah sesuai dengan prosedur, yakni melalui Kompolnas.

Menurut Kompolnas, ada lima nama yang awalnya disodorkan oleh Kompolnas kepada presiden. Kelima nama itu adalah Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno. Semuanya telah menjalani proses penelusuran jejak rekam.

Salah satunya adalah dengan melakukan penelusuran internal. Surat rekomendasi dari Kompolnas diberikan pada 9 Januari pagi hari. Tak sampai satu hari, Jokowi langsung menunjuk Budi Gunawan yang merupakan mantan ajudan Megawati.

Surat penunjukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri itu kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat di hari yang sama. DPR nantinya yang akan melakukan uji kepatuhan dan kelayakan terhadap calon Kapolri itu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com