JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta institusi lainnya melakukan rapat koordinasi untuk membahas mengenai batas waktu pengajuan peninjauan kembali (PK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sejumlah instansi tersebut perlu membicarakan masalah itu secara bersama-sama agar dicapai kesepahaman mengenai peninjauan kembali. "Kita coba cari supaya ini bisa kita laksanakan dengan baik. Tidak elok kalau kita berdebat di media," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (9/1/2015) siang.
Dalam rapat tersebut, turut hadir antara lain Jaksa Agung HM Prasetyo, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen (Pol) Suhardi Alius, Wakil Ketua Komnas HAM Siane Indriani, dan Ketua Mahkamah Agung Artidjo Alkostar. Yasonna mengatakan, Komisi Yudisial (KY) tidak dilibatkan karena pembahasan ini berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
"KY tidak karena kan itu urusannya harkat martabat hakim, sedangkan ini kan berhubungan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman," kata Yasonna.
Jaksa Agung HM Prasetyo berharap, dengan adanya pertemuan tersebut, akan muncul jalan keluar agar ada kepastian hukum. Ia menambahkan, jangan sampai pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana berlarut-larut.
"Ya, nanti akan dibahas. Ada putusan MK dan sema (surat edaran Mahkamah Agung). Kita harus selaraskan antara keadilan dan kepastian hukum," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.