JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo hanya akan menerima pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam menunjuk Kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman nantinya. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya dilibatkan dalam pembentukan Kabinet Kerja tidak akan dilibatkan nantinya.
"Karena ini mekanismenya bukan mekanisme seleksi. Itu adalah hak prerogatif presiden untuk menunjuk pada jabatan-jabatan seperti Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Duta Besar," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Andi menuturkan, dalam memilih Kapolri, Presiden melaksanakan amanat pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Di situ disebutkan bahwa pertimbangan calon Kapolri didapat presiden dari Komisi Kepolisian Nasional.
"Kalau di undang-undangnya, pertimbangan Kompolnas ada," ucap Andi.
Saat ini, posisi Kapolri masih diisi oleh Sutarman. Mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015. (baca: Menko Polhukam: Belum Ada Perintah Penggantian Kapolri)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto sebelumnya menyatakan bahwa calon Kapolri nantinya haruslah bersih dari kasus korupsi, termasuk indikasi kepemilikan rekening gendut yang tidak wajar.
Tedjo pun mengisyaratkan jika dalam proses pemilihan calon Kapolri mendatang kemungkinan meminta masukan dari KPK. (baca: Menkopolhukam Sebut Seleksi Calon Kapolri Akan Melalui KPK)
Presiden Jokowi juga tidak melibatkan KPK dan PPATK saat memilih HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. (baca: Ini Alasan Presiden Tak Gandeng KPK dalam Seleksi Jaksa Agung)
Kompolnas sudah meminta daftar rekam jejak sejumlah jenderal yang dianggap pantas menjabat sebagai Kapolri. Nama-nama yang masuk ke bursa pengganti Sutarman akan dilihat rekam jejaknya.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan, di antaranya, prestasi, kepemimpinan, profil, serta sekurangnya memiliki masa kerja dua tahun sebelum pensiun. (baca: Jika Diminta Jokowi, Kompolnas Ajukan 4 Jenderal Calon Pengganti Sutarman)
Suarman enggan berkomentar banyak terkait isu pergantian Kapolri. Menurut Sutarman, pergantian Kapolri merupakan wewenang penuh Presiden. (baca: Sutarman Pasrahkan Jabatannya kepada Presiden)