Situasi di atas perlu menjadi catatan agenda Jokowi-JK agar sebaiknya tidak hanya mengancam 12 persen pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang belum mendirikan PTSP, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas PTSP. Kerjanya dimulai dengan harmonisasi regulasi yang mengatur PTSP sehingga dualisme regulasi dan pelaksanaannya tidak perlu terjadi, termasuk peraturan perundangan sektoral.
Salah satunya memutuskan dualisme peran Kemendagri dan BKPM. Langkah tersebut juga dibarengi dengan percepatan penyerahan kewenangan perizinan dari kepala daerah ke kepala PTSP sehingga 100 persen kewenangan itu di tangan PTSP. Ini akan berhasil jika dibarengi dengan penguatan dalam struktur kelembagaan di daerah, baik peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun distribusi staf yang adil untuk PTSP.
Langkah kerja, kerja, dan kerja pada dasarnya sejalan dengan Nawacita Jokowi-JK, yakni membuat pemerintah tak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan tepercaya.
Hal itu khususnya pada reformasi birokrasi yang berkelanjutan pada perbaikan kualitas pelayanan publik. Sudah seharusnya pemerintah memilih prioritas kebijakan yang tepat agar memang masyarakat merasakan benar kualitas pelayanan publik yang saat ini sedang ditunggu gebrakannya. Semoga.
Antonius Tarigan
Bekerja di Bappenas dan Saat Ini Sedang Mendalami ”Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah”