Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suhartoyo: Saya Tak Pernah Sidangkan Perkara Sudjiono Timan

Kompas.com - 07/01/2015, 21:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengaku tidak pernah menyidangkan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sudjiono Timan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, selaku Ketua PN Jaksel ketika itu, Suhartoyo mengakui bahwa dia lah yang menunjuk anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Saya tidak pernah menyidangkan perkara Sudjiono Timan sejak perkara itu di tingkat pertama tahun 2002 sampai perkara PK (peninjauan kembali) di PN Jaksel. Itu masing-masing disidangkan oleh majelis hakim, di situ enggak ada saya. Memang di tahun 2012 awal, saya jabat ketua PN Jaksel, saya tunjuk majelis hakim yang sidangkan perkara PK itu," kata Suhartoyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015) seusai membaca sumpah jabatan sebagai hakim MK.

Pencalonan Suhartoyo sebagai hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial. KY menduga Suhartoyo melakukan pelanggaran etik dalam proses pengurusan berkas peninjauan kembali Sudjiono.

Sementara itu, Suhartoyo menduga Komisi Yudisial salah mengidentifikasi orang karena nama hakim yang menyidangkan perkara Sudjiono mirip dengan nama Suhartoyo. "Memang yang sidangkan majelis hakimnya namanya mirip saya," kata Suhartoyo.

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini juga membantah disebut 18 kali berpergian ke Singapura dalam rentang waktu Juni-Agustus 2013. Menurut KY, rentang waktu kepergian Suhartoyo ke Singapura itu sama dengan periode pemeriksaan berkas PK Sudjiono Timan oleh PN Jaksel yang dipimpin Suhartoyo.

"Itu juga omong kosong. Dokumen saya, itu juga saya tidak pernah bolak-balik ke Singapura 18 kali. Yang ada tiga kali, pertama tahun 2009, kedua saya jalan-jalan sama PN Depok, terakhir yang dibilang di Bulan Juni-Agustus jelang perkara Timan putus, 18 kali? Itu saya memang ada, tapi hanya sekali dan supaya diketahui, saya ke Singapura Juli 2013 itu perkara PK dikirim 1 tahun 4 bulan lalu," ungkapnya.

Hari ini, Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo.

Sumpah jabatan itu diucapkannya bersama dengan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna. Adapun Palguna merupakan hakim MK yang diajukan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com