Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Palguna dan Suhartoyo Harus Kembalikan Marwah MK yang Sempat Robek

Kompas.com - 07/01/2015, 12:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo diharapkan bisa membuat Mahkamah Konstitusi memiliki energi baru untuk menghilangkan berbagai bentuk keraguan publik terhadap MK setelah terungkapnya praktik korupsi yang dilakukan Akil Mochtar.

"Kedua hakim baru MK tersebut diharapkan mampu mengembalikan marwah MK yang sempat robek akibat akrobat hukum dan transaksi keputusan yang dilakukan Akil Mochtar," ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (7/1/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

DPP PDI-P, kata Hasto, mengucapkan selamat atas terpilihnya Palguna sebagai hakim MK dari unsur pemerintah dan Suhartoyo dari unsur Mahkamah Agung. Keduanya akan mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara siang ini.

DPP PDI-P menegaskan bahwa menjadi hakim MK selain harus memiliki sikap kenegarawanan, juga mampu berdiri kokoh dari tarik menarik kepentingan politik di luar MK.

"Menjadi komitmen PDI-P untuk menempatkan MK sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, profesional, dan selalu menjunjung tinggi keadilan di dalam seluruh proses peradilan yang dijalankan. Sebab Hakim MK memiliki tugas yang sangat penting dan keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Hasto.

"Karena itulah para hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," lanjut Hasto.

Hasto mengatakan, DPP PDI-P juga mengapresiasi atas kerja keras penuh integritas yang dilakukan Pansel MK yang dipimpin oleh Saldi Isra.

Presiden Joko Widodo, Selasa (6/1), memutuskan memilih Palguna sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020 dari unsur pemerintah untuk menggantikan Hamdan Zoelva. Sebelumnya, Pansel mengajukan dua nama kepada Presiden untuk dipilih menjadi hakim konstitusi, yaitu Yuliandri dan Palguna.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden menganggap dua nama yang diajukan pansel merupakan pilihan terbaik. Namun, Presiden hanya dapat memilih satu di antaranya untuk menjadi hakim konstitusi.

Salah satu pertimbangan Presiden memilih Palguna yang merupakan doktor hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menurut Pratikno, karena pengalamannya sebagai hakim konstitusi pada 2003-2008.

Saat itu, Palguna menunjukkan kinerja yang bagus, bersikap independen, dan memiliki integritas. Saat seleksi, Palguna juga mampu menjawab pertanyaan panitia seleksi terkait dengan independensi, integritas, dan kompetensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com