JAKARTA, KOMPAS.com - I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo diharapkan bisa membuat Mahkamah Konstitusi memiliki energi baru untuk menghilangkan berbagai bentuk keraguan publik terhadap MK setelah terungkapnya praktik korupsi yang dilakukan Akil Mochtar.
"Kedua hakim baru MK tersebut diharapkan mampu mengembalikan marwah MK yang sempat robek akibat akrobat hukum dan transaksi keputusan yang dilakukan Akil Mochtar," ujar Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (7/1/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
DPP PDI-P, kata Hasto, mengucapkan selamat atas terpilihnya Palguna sebagai hakim MK dari unsur pemerintah dan Suhartoyo dari unsur Mahkamah Agung. Keduanya akan mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara siang ini.
DPP PDI-P menegaskan bahwa menjadi hakim MK selain harus memiliki sikap kenegarawanan, juga mampu berdiri kokoh dari tarik menarik kepentingan politik di luar MK.
"Menjadi komitmen PDI-P untuk menempatkan MK sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, profesional, dan selalu menjunjung tinggi keadilan di dalam seluruh proses peradilan yang dijalankan. Sebab Hakim MK memiliki tugas yang sangat penting dan keputusannya bersifat final dan mengikat," kata Hasto.
"Karena itulah para hakim MK harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan," lanjut Hasto.
Hasto mengatakan, DPP PDI-P juga mengapresiasi atas kerja keras penuh integritas yang dilakukan Pansel MK yang dipimpin oleh Saldi Isra.
Presiden Joko Widodo, Selasa (6/1), memutuskan memilih Palguna sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020 dari unsur pemerintah untuk menggantikan Hamdan Zoelva. Sebelumnya, Pansel mengajukan dua nama kepada Presiden untuk dipilih menjadi hakim konstitusi, yaitu Yuliandri dan Palguna.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden menganggap dua nama yang diajukan pansel merupakan pilihan terbaik. Namun, Presiden hanya dapat memilih satu di antaranya untuk menjadi hakim konstitusi.
Salah satu pertimbangan Presiden memilih Palguna yang merupakan doktor hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menurut Pratikno, karena pengalamannya sebagai hakim konstitusi pada 2003-2008.
Saat itu, Palguna menunjukkan kinerja yang bagus, bersikap independen, dan memiliki integritas. Saat seleksi, Palguna juga mampu menjawab pertanyaan panitia seleksi terkait dengan independensi, integritas, dan kompetensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.