JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Franky mengaku, ini untuk pertama kalinya melapor karena baru pertama kalinya dia menjadi pejabat negara.
"Jadi hari ini kami dari BKPM selain saya pribadi menyerahkan LHKPN sebagai pejabat negara," kata Franky di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/1/2015).
"Saya kan baru jadi untuk periode sekarang dan ke depan. Baru sekarang jadi pejabat negara," ujar Franky.
Namun, mantan Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu menolak untuk menyebutkan jumlah harta kekayaan yang dilaporkannya.
Franky dilantik menjadi Kepala BKPM sejak 27 November 2014. Dia menggantikan Mahendra Siregar yang sudah mengundurkan diri sejak 20 Oktober 2014 lalu.
Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua bidang Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) sejak 2004. Franky memiliki latar belakang pengusaha dengan cakupan berbagai bidang usaha misalnya pada 1989-1999, ia menjabat sebagai Operational Senior Manager Astra Agro Niaga Group.
Kemudian menjabat sebagai Direktur Bedugul Corporation pada 1999-2000. Pada 2000-2002, ia menjabat sebagai Deputy Business Development Director Inter Sarana Globalindo Group dan pada 2002-2004, lulusan Fakultas Teknik Pertanian Institut Pertanian Bogor itu menjabat sebagai General Manager PT Bumi Mekar Tani.
Pada 2004-2008, Frangky menjabat sebagai Corporate Secretary Head Division Garuda Food Group dan sejak 2008, Franky menjabat sebagai Chief of Corporate Affairs Division PT Tudung.
LHKPN diwajibkan kepada pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.