Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan AirAsia QZ8501 Buka Bobroknya Manajemen Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 06/01/2015, 07:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember 2014 lalu, membuka kebobrokan manajemen penerbangan di Indonesia. Siapa sangka jika penerbangan tersebut rupanya tidak berizin.

Polri pun menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dari sejumlah pihak yang terkait. Kepala Otoritas Banda Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi mengatakan, seluruh penerbangan, baik domestik ataupun internasional, harus memiliki izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin terbang ini berisi kapan saja suatu pesawat diperbolehkan mengudara.

"AirAsia itu tidak mengajukan perubahan izin terbang dari hari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara. Oleh sebab itu, status penerbangannya ilegal," ujar Praminto kepada Kompas.com di area Crisis Center AirAsia, kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1/2014).

Diketahui, pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura berangkat pada Minggu, 28 Desember 2014. Pada pukul 07.55 WIB, pesawat berpenumpang 162 orang itu hilang kontak dari menara Air Traffic Control (ATC). Praminto menambahkan bahwa penerbangan itu bukanlah penerbangan tambahan, melainkan penerbangan reguler.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal itu. Informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia hanya memperoleh izin terbang pada hari Senin, Selasa, Jumat dan Sabtu. Namun, realisasinya Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Perubahan waktu ini tidak didahului dengan pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.

Barata mengatakan bahwa pesawat rute luar negeri juga mesti mendapat izin terbang dari negara tujuan. Barata pun menyayangkan pihak AirAsia. Sebab, pemerintah Singapura menyebutkan bahwa AirAsia tidak melanggar izin terbang di sana lantaran maskapai yang terkenal dengan penerbangan murah itu telah mengantongi izin terbang pada Senin, Selasa, Jumat dan Minggu.

"Semestinya AirAsia kembali ke Kemenhub, bilang, eh, tolong dong ubah jam terbang saya jadi Senin, Selasa, Jumat dan Minggu. Tapi ini tidak dilakukan mereka," ujar Barata.

Soal pengawasan pelaksanaan izin terbang itu sendiri, lanjut Barata, dilakukan oleh sejumlah pihak, yakni Angkasa Pura I, Air Navigation dan otoritas bandara. Dirjen Perhubungan Udara mengirimkan tembusan izin terbang maskapai penerbangan ke sejumlah pihak itu.

"Ilustrasinya begini, kami kirim tembusan itu tidak hanya satu lembar, tapi satu bundel. Nah sekarang mereka perhatikan itu satu per satu enggak? Ini hanya kemungkinan di mana terjadi kealpaan ya," ujar Barata.

Barata mengatakan, Kemenhub tengah mengevaluasi manajemen izin terbang suatu maskapai penerbangan. Jika benar kealpaan terjadi saat pemberian tembusan izin terbang dari Kemenhub kepada para pengawas, Barata meyakinkan bakal mengubah mekanismenya menjadi lebih efektif dan efisien.

Informasi yang didapatkan Kompas.com, AirAsia mulai terbang pada hari Minggu sejak akhir bulan Oktober 2014. Otoritas bandara dan Air Navigation mengetahui aktivitas itu, namun tak ada penindakan atas hal tersebut.

Polisi telusuri siapa yang bertanggung jawab

Polri mencium dugaan pelanggaran. Beberapa hari setelah hilangnya pesawat itu, Polri telah menurunkan tim penyidik untuk turut serta menyelidiki kecelakaan pesawat AirAsia itu. Penyidik tersebut masuk ke dalam bagian dari penyidik KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).

"Akan kami urutkan, penyebabnya apa, siapa yang menyebabkan kecelakaan, di situlah kita akan ketahui siapa yang bertanggungjawab atas kecelakaan itu," ujar Kapolri Jenderal Sutarman di kompleks Mapolda Jatim Senin siang.

"Kalau memang pihak korporasi (AirAsia) yang bersalah, ya kami terapkan dengan Undang-Undang Penerbangan. Adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU itu," lanjut dia.

Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin memastikan, pihaknya kooperatif jika Polri hendak menelusuri dugaan pelanggaran UU Penerbangan yang dilakukan korporasinya."Iya, iya, pasti kooperatif," ujar Ahmad di lokasi yang sama, Senin siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com