JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Lawrence Siburian, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Azis Syamsudin, yang mengatakan Partai Golkar kubu Agung Laksono melanggar kesepakatan. Azis mempermasalahkan kubu Agung yang tidak mencabut gugatan perkara bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014.
Lawrence menganggap pihaknya tidak melanggar kesepakatan karena gugatan tersebut didaftarkan sebelum Partai Golkar terpecah menjadi dua kubu.
"Tadi pengadilan Jakarta Pusat menyidangkan perkara gugatan Golkar untuk hari pertama. Sidang itu dikarenakan gugatan diajukan 5 Desember 2014. Pada waktu itu, Golkar Pak Agung belum ada. Belum munas juga," ujar Lawrence di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/1/2015).
Lawrence menjelaskan, saat itu yang digugat adalah terkait pelaksanaan munas yang melanggar ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Karena berdasarkan pleno 25 November diputuskan penonaktifan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. Mereka di nonaktifkan, tapi tetap menyelenggarakan munas juga di Bali. Itu digugat," kata Lawrence.
Lawrence mengatakan, dari hasil sidang gugatan pertama yang digelar hari ini, hakim menyatakan memberi waktu selama 60 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian. Berdasarkan hal itulah, Lawrence mengatakan, pihaknya enggan mencabut gugatan tersebut.
"Kalau dicabut, tidak bisa diajukan lagi kapan pun. Justru (gugatan ini) memberikan frame untuk berunding. Silakan berunding berdamai dalam 60 hari," kata Lawrence.
Menurut Lawrence, 60 hari ini harus dimanfaatkan kedua belah pihak untuk melakukan upaya perdamaian. Jika keduanya mau bersungguh-sungguh untuk berdamai, dia optimistis perdamaian di dalam tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut bisa diselesaikan kurang dari 60 hari.
"Mungkin tidak perlu 60 hari, di bawah itu mungkin bisa diselesaikan. Kalau tidak, nanti hakim yang memutuskan. Kita harap damai. Kita minta kerja keraslah," kata Lawrence.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Azis Syamsudin, mengatakan, pada 8 Januari mendatang, akan ada pertemuan antara juru runding dari kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono untuk menyelesaikan konflik. Namun, menjelang pertemuan tersebut, Azis menilai Golkar kubu Agung melanggar kesepakatan dalam pertemuan pertama antar-juru runding yang digelar pada Selasa (22/12/2014).
"Dalam kesepakatan juru runding yang pertama, pihak dari juru runding (Golkar kubu Agung Laksono) Pak Andi Matalatta mengatakan mencabut gugatan nomor 579 yang teregister di PN Jakarta Pusat. Tadi sidang jam 10, ternyata gugatan itu tidak dicabut," ujar Azis, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan tersebut ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terkait sengketa perselisihan Partai Golkar. Azis mengatakan, dia telah melaporkan hal tersebut kepada Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Sjarif Cicip Sutardjo, untuk ditindaklanjuti. "Saya sudah laporkan ke Pak Cicip. Silakan ambil kebijakan yang akan dilakukan terkait hal itu," kata Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.