Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olly Dondokambey: Kasus Hambalang Sudah Lewat

Kompas.com - 03/01/2015, 16:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey enggan menanggapi lagi mengenai kasus dugaan korupsi Hambalang yang menyeret-nyeret namanya. Belum lama ini, nama Olly disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut.

"Sudah lewat. Berita empat tahun lalu, percuma. Sudah empat tahun lalu, kalian tanya, sudah lah. Kirain mau nanya apa," kata Olly ditemui di sela-sela acara open house Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly di rumah dinas Yasona di Jakarta, Sabtu (3/1/2015).

Dalam surat dakwaan Machfud Suroso, Olly dianggap menerima aliran dana dari Machfud terkait proyek tersebut. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Machfud telah memperkaya diri, orang lain, dan korporasi dengan mengalirkan dana ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPR. Olly disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kecipratan dana sebesar Rp 2,5 miliar. (Baca: Machfud Suroso Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 464,5 Miliar)

Sebelumnya, nama Olly juga muncul sebagai penerima aliran dana dalam dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng; Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor; mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum; dan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Sementara, dalam sidang vonis Teuku Bagus, hakim menyatakan Olly terbukti menerima suap terkait proyek Hambalang. Pada Juli 2014, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa Pimpinan KPK tinggal menunggu draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly yang diajukan tim satuan tugas penanganan perkara Hambalang. Menurut Abraham saat itu, ekspose atau gelar perkara terkait status Olly dilakukan di tingkat satgas.

Dalam ekspose tersebut, Satgas tinggal merumuskan dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dalam kasus dugaan suap Hambalang. Jika sudah rampung, lanjut Abraham, pimpinan KPK tinggal menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com