JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim konstitusi, Indra Perwira, mengusulkan agar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar diganti. Ia berjanji akan menyampaikan usul tersebut dalam forum yang lebih resmi jika nanti terpilih sebagai hakim konstitusi.
"Kalau saya terpilih, saya akan usulkan Sekjen MK diganti," kata Indra, saat mengikuti wawancara tahap kedua calon hakim konstitusi, di Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Indra menjelaskan, Janedjri telah 10 tahun menjadi Sekjen MK. Menurut Indra, itu adalah waktu yang sangat lama untuk menduduki sebuah jabatan dan menjadi tidak sehat bagi Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.
"Suasana Sekretariat MK sudah kurang sehat. Posisi sekjen sudah kelamaan," ungkapnya.
Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh calon hakim konstitusi lainnya, yaitu Aidul Fitriciada Azhari. Menurut Aidul, sebagai Sekjen MK, Jenedjri telah banyak melakukan hal-hal di luar kewenangannya.
Salah satu contoh yang ia ungkapkan adalah saat Jenedjri menolak Todung Mulya Lubis dan Refly Harun menjadi anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi. Aidul berharap Jenedjri tidak banyak melakukan hal-hal yang di luar kewenangannya.
"Bukan wewenang sekjen untuk mengomentari. Dia hanya menjalankan sirkulasi persuratan, dan enggak punya wewenang apapun membuat pernyataan pada publik," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.