JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap sejumlah alasan perlunya mempertahankan keberadaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Alasan utamanya, menurut dia, pembentukan BNPP merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
"Kita harus konsisten melaksanakan amanah UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang mempercepat pembangunan wilayah negara untuk membentuk BNPP. Pembubaran BNPP akan menjadi perdebatan dan sekaligus tidak menaati UU," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/12/2014).
Selain itu, menurut Tjahjo, keberadaan BNPP sesuai dengan semangat Nawa Cita yang dimiliki pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Salah satu semangat Nawa Cita itu adalah membangun Indonesia dari pinggiran. Jika BNPP dibubarkan, maka Tjahjo menilai itu akan kontradiktif dengan arah semangat Nawa Cita.
"Yang penting struktur organisasi BNPP direformasi, dirampingkan agar birokrasi diperpendek serta mempercepat proses pembangunan kawasan perbatasan yang kondisinya sudah memprihatinkan dari berbagai aspek," tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Tjahjo juga mengatakan, pemerintah akan konsisten dengan perubahan paradigma penanganan perbatasan yang mengedepankan kesejahteraan untuk masyarakat. TNI yang berada di garda depan perbatasan juga akan dilibatkan dalam pembangunan kawasan perbatasan, dan tidak semata menjaga pertahanan.
"Terbentuknya BNPP yang optimal, serius, terencana, akan menjadi wujud keseriusan pemerintah mengedepankan prosperity (kesejahteraan)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.