JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengkritik keras proses pendaftaran dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang melalui panitia seleksi. Ia menilai, Presiden Joko Widodo sebaiknya langsung menentukan sendiri hakim konstitusi yang merupakan hak preogratifnya.
"Presiden (Joko Widodo) tidak boleh menciptakan lembaga ad hoc yang mereduksi kekuasaannya sendiri dalam menentukan hakim MK yang akan dinominasikannya." ujar Andi Irmanputra, di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Menurut Andi, proses pendaftaran dan seleksi itu adalah proses yang aneh dalam mencari hakim konstitusi. Andi pun mengapresiasi sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang keberatan mengikuti tes wawancara itu. Menurutnya, tindakan tersebut patut diapresiasi karena yang bersangkutan dianggap berani tidak mempertaruhkan kehormatan dan martabat MK.
"Hamdan memperlihatkan dirinya tidak mengejar jabatan bukan denyut nadi seorang negarawan. Sikap Hamdan patut diapresiasi," katanya.
Dengan alasan itu, Ia berpendapat, hakim konstitusi wajib ditentukan berdasarkan ajukan sesuai hak eksklusif presiden.
Seperti diberitakan, Hamdan menyatakan keberatannya untuk ikut dalam tes wawancara hakim MK. Hamdan mengaku tak mau mengikuti tes itu lantaran merasa sudah pernah menjalani seleksi serupa pada tahun 2010 silam.
Menurut dia, dengan bekal seleksi pada tahun 2010 dan jejak rekam selama menjadi hakim konstitusi sudah cukup menjadi bahan penilaian tim seleksi. (Rahmat Patutie)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.