"Pada hari Natal kemarin, dia (Gunawan) telepon saya. Dia pinjam telepon Kalapas di sana. Dia kebingungan, dia tanya saya, 'Kok ada berita saya mau dieksekusi. Saya ngajukan grasi dan PK aja belum, kok mau dieksekusi'. Saya bilang, itu enggak benar," ujar Alamsyah, seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/12/2014).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati, di antaranya dua terpidana kasus pembunuhan dan tiga terpidana mati kasus narkoba. Belum jelas, siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, Kejaksaan Agung memastikan akan mengeksekusi putusan dua terpidana mati kasus pembunuhan berencana berinisial GS dan TJ, pada Desember ini. (Baca: Kejagung Belum Tentukan Tanggal Eksekusi Dua Terpidana Mati)
Selanjutnya, kata Alamsyah, Gunawan menanyakan apakah kuasa hukumnya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK). "Lalu, saya ditanya, 'Apa bapak sudah ajukan PK?'. Saya bilang, belum," katanya.
Alamsyah mengatakan, Gunawan selaku terpidana mati, kuasa hukum, pihak keluarga hingga rohaniawan yang biasa memberi pendampingan ke kliennya, belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan tentang rencana eksekusi. Menurut dia, ada peraturan yang mewajibkan jaksa eksekutor untuk memberitahukan rencana eksekusi kepada terpidana mati yang akan dieksekusi dan kepada keluarganya. (Baca: Eksekuti Terpidana Mati di Nusakambangan Belum Jelas)
"Orangtuanya saja belum tahu. Malah mereka bertanya juga ke saya. Saya juga belum tahu ada rencana itu," kaa Alamsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan melaksanakan eksekusi terhadap enam terpidana mati sebelum berakhir 2014. Namun, baru dua terpidana yang dipastikan bisa diekseksi sebelum pergantian tahun 2014, yakni dua terpidana mati adalah kasus pembunuhan berencana, GS dan TJ. Keduanya tengah ditahan di dua lapas terpisah di Pulau Nusakambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontan menyatakan, keduanya saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan. Dan salah satu titik di Pulau Nusakambangan sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terhadap empat terpidana mati kasus narkotika tertunda karena alasan yuridis dan teknis. Mereka adalah PL, AH, ND dan MACM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.