Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Narkotika Paling Banyak Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2014, 10:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan narapidana di Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk terpidana tindak pidana khusus, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 824 narapidana.

Tindak pidana khusus terdiri dari kasus terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, dan pencurian ikan. Tahun ini, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah terpidana narkotika.

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pemasyarakatan, ada dua pasal yang mengatur tentang pemberian remisi. Terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 580 terpidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa tahanan. Terpidana kasus narkotika yang paling banyak mendapatkan remisi khusus I berada di DKI Jakarta sebanyak 223 orang dan Sumatera Utara sebanyak 154 orang. Yang mendapatkan remisi khusus II, yang langsung membebaskan narapidana, sebanyak dua orang, yang masing-masing berada di Banten dan DKI Jakarta.

Untuk kasus korupsi, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I yang terdiri atas enam orang di Sumatera Utara, dua di Banten, satu di Kalimantan Tengah, satu di Sulawesi Tengah, lima di Papua, dan satu di Papua Barat. Sementara itu, narapidana korupsi yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak dua orang di Papua.

Dirjen Pemasyarakatan juga memberi remisi khusus I bagi dua orang terpidana kasus terorisme di Sulawesi Tengah. Sementara itu, dalam kasus pencucian uang, dua narapidana di DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus I.

Dalam siaran pers tersebut, Dirjen Pemasyarakatan tidak memberikan remisi kepada narapidana kasus pencurian ikan, trafficking, dan pembalakan liar. Sementara itu, terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 179 terpidana narkotika. Narapidana narkotika yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak tiga orang di Lampung.

Dalam kasus korupsi, sebanyak 31 narapidana di seluruh provinsi di Indonesia mendapatkan remisi khusus I. Untuk kasus pembalakan liar, lima orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus I. Selain itu, sebanyak dua narapidana di Yogyakarta juga mendapatkan remisi khusus I. Bagi terpidana kasus pencurian ikan, pencucian uang, dan terorisme, Dirjen Pemasyarakatan tidak memberikan remisi.

Adapun yang membedakan Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan pasal sebelumnya adalah mengenai persyaratan pemberian remisi. Persyaratan tersebut ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Narapidana pun harus bersedia menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana berkebangsaan Indonesia. Bagi terpidana terorisme, mereka diminta bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana berkebangsaan asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com