Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Bisa Berkali-kali Bikin Eksekusi Hukuman Mati Terkatung-katung

Kompas.com - 24/12/2014, 15:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi, Antasari Azhar, agar peninjauan kembali (PK) bisa diajukan berkali-kali berdampak pada ketidakpastian eksekusi empat terpidana hukuman mati.

Komitmen pemerintah untuk memerangi narkoba dan keinginan Presiden Joko Widodo agar pengedar narkoba itu segera dieksekusi pun terhalang. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, empat terpidana mati itu belum bisa dieksekusi karena mereka masih dalam tahap mengajukn peninjauan kembali (PK).

Menurut Prasetyo, karena para terpidana itu terancam hukuman mati ,maka mereka bisa mengajukan PK kembali meski permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Keempat terpidana itu bahkan sudah pernah mengajukan PK. Akan tetapi, setelah ada putusan MK, mereka kini kembali mengajukan PK.

“Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum.

Terkait eksekusi empat terpidana mati kasus narkoba itu, Prasetyo menegaskan, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dengan langsung mengeksekusi mereka. Secara yuridis, kata dia, tahapan yang dilalui belum selesai. Prasetyo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan hakim-hakim agung. Dia meminta agar MA secepatnya mengeluarkan keputusan atas PK tersebut.

“Saya juga sudah berbicara dengan Ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,” kata mantan politisi Partai Nasdem itu.

Kepala Badan Nasional Narkotika Anang Iskandar juga mengeluhkan ketidakpastian dari pengajuan PK berkali-kali itu. Menurut dia, apabila penindakan sudah dilakukan dengan gencar namun eksekusi tak juga dilakukan, maka akan menjadi sia-sia.

“Nah ini kami dorong, karena memang terminal dari criminal jstice system ada dalam eksekusi. Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusi kan, bagaimana kan. Makanya ini tadi dibahas,” ujar Anang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com