Komitmen pemerintah untuk memerangi narkoba dan keinginan Presiden Joko Widodo agar pengedar narkoba itu segera dieksekusi pun terhalang. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, empat terpidana mati itu belum bisa dieksekusi karena mereka masih dalam tahap mengajukn peninjauan kembali (PK).
Menurut Prasetyo, karena para terpidana itu terancam hukuman mati ,maka mereka bisa mengajukan PK kembali meski permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Keempat terpidana itu bahkan sudah pernah mengajukan PK. Akan tetapi, setelah ada putusan MK, mereka kini kembali mengajukan PK.
“Karena ada putusan MK yang mengatakan PK bisa berkali-kali, jadi mereka ini dulu sudah PK. Tapi sekarang mereka bisa ajukan lagi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Rabu (24/12/2014).
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum.
Terkait eksekusi empat terpidana mati kasus narkoba itu, Prasetyo menegaskan, pihak kejaksaan tidak mau gegabah dengan langsung mengeksekusi mereka. Secara yuridis, kata dia, tahapan yang dilalui belum selesai. Prasetyo juga mengaku sudah berkomunikasi dengan hakim-hakim agung. Dia meminta agar MA secepatnya mengeluarkan keputusan atas PK tersebut.
“Saya juga sudah berbicara dengan Ketua MA. Supaya pengajuan PK ada tenggat waktunya. Kalau ada tenggat waktunya kan lebih ada kepastian,” kata mantan politisi Partai Nasdem itu.
Kepala Badan Nasional Narkotika Anang Iskandar juga mengeluhkan ketidakpastian dari pengajuan PK berkali-kali itu. Menurut dia, apabila penindakan sudah dilakukan dengan gencar namun eksekusi tak juga dilakukan, maka akan menjadi sia-sia.
“Nah ini kami dorong, karena memang terminal dari criminal jstice system ada dalam eksekusi. Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum kok tidak dieksekusi kan, bagaimana kan. Makanya ini tadi dibahas,” ujar Anang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.