"Kalau lokasinya satu di Nusa Kambangan, satu di Kepulauan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2014).
Toni mengatakan, kepastian untuk lokasi eksekusi mati tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung menerima izin tertulis dari Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi lokasi eksekusi mudah-mudahan tidak meleset," kata Toni.
Terkait jumlah terpidana yang akan dieksekusi, Toni mengatakan, kemungkinan bertambah atau berkurang.
Saat ini, terpidana yang akan dieksekusi berjumlah 5 orang, yakni 3 terpidana kasus narkotika dan 2 terpidana kasus pembunuhan. Toni menjelaskan, kemungkinan pengurangan jumlah terpidana yang akan dieksekusi karena ada beberapa orang yang diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sementara, kemungkinan ada penambahan karena terdapat satu daerah yang mengusulkan seorang terpidana yang ingin dieksekusi.
"Ada dari Kepulauan Riau satu narapidana kasus pembunuhan berencana," kata Toni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.