Susi mempertanyakan pula, "Kalau (musibah di) Aceh dan Yogyakarta bisa dapat perlakuan sebagai bencana nasional, tetapi tidak kalau itu Pangandaran?" Padahal, ujar dia, status itu memberikan perlakuan yang jauh berbeda kepada para korban, sejak dari penanganan musibah hingga pemulihan ekonomi setelah bencana.
"Ya, 1.600 (korban tewas tsunami Pangandaran) memang tak bisa dibandingkan dengan tsunami Aceh, tetapi Pangandaran itu kawasan kecil, semua perahu rusak," tutur Susi.
Menurut Susi, para nelayan di kawasan ini butuh dua tahun untuk bisa kembali punya perahu, satu tahun untuk punya jaring, dan aktivitas perikanan di sana praktis berhenti total. "Pabrik kami total shut-down, recovery hanya alami (tanpa intervensi pemerintah)."
Tak ada pula pemutihan utang para nelayan yang menjadi korban musibah itu, lagi-lagi karena statusnya bukan bencana nasional seperti halnya tsunami Aceh atau gempa di Yogyakarta.
Tsunami Pangandaran dalam kenangan Susi
Selama hampir 1,5 jam, Susi bertutur soal laut, bahari, dan tsunami, dari rencana semula Susi hanya akan berbicara selama setengah jam karena kepadatan agendanya.
Susi bertutur, kabar soal tsunami yang menghantam kampung halamannya itu dia terima selepas ashar. "Saya ditelepon nelayan, 'Ibu, saya dikejar air, air tinggi hitam'," kenang dia. "Ah kamu becanda, jawab saya. 'Iya, ini dikejar air, Bu.' Lalu blup, blup, telepon mati."
Tak berselang lama, lanjut Susi, Hatta Rajasa, yang waktu itu adalah Menteri Perhubungan, meneleponnya, bertanya dia ada di mana seraya mengabarkan ada tsunami di Pangandaran.
Saat itu juga, Susi meminta Hatta memberikan izin bagi pesawatnya untuk lepas landas dari Palembang atau Padang selepas pukul 20.00 WIB. "Karena bandara itu tutup pukul 19.00 WIB," kata dia.
Ada satu persoalan lagi, ujar Susi. Pesawatnya tak bisa mendarat di Pangandaran sebelum matahari terbit.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan