Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dibahas Annas Maamun dan Zulkifli Hasan di Rumahnya

Kompas.com - 22/12/2014, 17:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
 Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau Burhanudin mengatakan, Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sempat mendatangi kediaman mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Burhanudin saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dalam sidang perkara perkara suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Tanpa menyebutkan tanggal pasti pertemuan tersebut, Burhanudin mengatakan bahwa Annas mengajak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy, Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, dan ajudan Annas yang bernama Triyanto menemui Zulkifli.

"Pak Annas pulang ke hotel, malamnya pergi ke rumah Menteri Kehutanan (Zulkifli) jam 8 malam," ujar Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Burhanudin mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari hotel tempat mereka menginap ke rumah Zulkifli dalam mobil terpisah yang berjalan beriringan. Ia mengaku tidak tahu maksud kedatangan mereka ke rumah Zulkifli.

"Menteri (Zulkifli) dan Gubernur (Annas) duduk di sofa dua. Saya di sofa satu, paling ujung," kata Burhanudin.

Burhanudin mengatakan, Annas dan Zulkifli berbincang mengenai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan Zulkifli tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Riau. Ia mengaku pembicaraan tersebut hanya bersifat teknis dan berlangsung singkat.

"Tindak lanjut itu saya tidak tahu. Setelah itu saya keluar di garasi, pekarangan," ujar Burhanudin.

Sebelumnya, Annas mengaku pernah datang ke rumah Zulkifli terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya. Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu.

"Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.

Annas menerbitkan surat permohonan pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan setelah kedatangan Zulkifli pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli memberikan surat keputusan menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar.

Pada pidato dalam acara tersebut, Zulkifli mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan hutan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut. Annas lantas menggunakan kesempatan revisi tersebut dan meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy untuk menelaah keberadaan kawasan yang termasuk kawasan hutan untuk diajukan ke dalam revisi menjadi kawasan bukan hutan.

Annas kemudian memberikan koreksi dan menerbitkan Surat Gubernur Riau perihal permohonan pertimbangan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Dalam surat dakwaan, surat gubernur tersebut dibawa oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman dan sejumlah kepala dinas Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 14 Agustus 2014.

Dalam pertemuan itulah Zulkifli menyetujui sebagian kawasan hutan yang diajukan. Jaksa mengatakan, peruntukan alih fungsi kawasan itu antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.

"Selain itu, Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 hektar," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com