Irman membandingkan hukuman bagi terpidana kasus narkoba dan kasus korupsi. Ia menilai, pelakunya sama-sama menimbulkan kerugian bagi mayarakat. Akan tetapi, hukuman yang diberikan tidak berimbang.
"Kalau (yang terlibat kasus) narkoba bisa dihukum mati, kenapa (pelaku) korupsi tidak?" kata Irman, dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun 2014 DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2014) siang.
Menurut Irman, selama tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bekerja dengan baik untuk memberantas korupsi. Koruptor kelas kakap di eksekutif maupun legislatif telah dijerat. Namun, kata dia, proses pengawasan, penyidikan, dan pengusutan oleh KPK saja belum cukup jika tak ada hukuman setimpal yang diberikan oleh pengadilan terhadap terpidana korupsi.
Ia khawatir, tidak ada efek jera jika hukuman yang dijatuhkan hanya hukuman ringan.
"Masalah korupsi ini sangat akut menggerogoti bangsa Indonesia," ujar Irman.
Seperti diberitakan, lima terpidana mati akan dieksekusi pada Desember 2014 ini. Mereka adalah tiga orang terpidana kasus narkoba, sementara dua lainnya terkait kasus pembunuhan berencana. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dan warga negara Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.