Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kaji Lima Perda yang Berpotensi Buka Celah Korupsi Kepala Daerah

Kompas.com - 21/12/2014, 13:44 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Mafia Hutan melakukan uji publik terrhadap lima peraturan daerah (perda) di sektor sumber daya alam (SDA), khususnya kehutanan dan pertambangan.

Kelima (perda) tersebut terindikasi berpotensi membuka celah korupsi, terutama yang dilakukan kepala daerah.

"Kita persoalkan ini karena kami khawatir jangan-jangan perda ini dibuat melegalisasi upaya-upaya mereka (kepala daerah) memperkaya diri, dan upaya penghindaran dari proses praktik korupsi," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Emerson Yuntho, dalam jumpa pers, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Kelima perda yang dimaksud adalah Qanun Nomor 14 Tahun 2002 tentang kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Qanun Nomor 15 Tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi Sumatera Selatan, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara Kabupaten Musirawas, dan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pertambangan mineral dan batubara Kota Samarinda.

Anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW, Aradila Caesar, mengatakan dari kelima peraturan daerah yang diuji publik, secara keseluruhan memiliki potensi korupsi yang cukup besar.

Setidaknya ada dua pokok permasalahan yang menjadi celah korupsi dalam perda tersebut, yakni luasnya kebijakan kepala daerah dalam mengelola kekayaan. Lalu, daerah, dan faktor lemahnya regulasi serta kompetensi kepala daerah dalam membuat perda yang bisa mencegah adanya celah dalam praktik korupsi.

"Praktiknya memberikan diskresi yang sangat luas bagi kepala daerah tanpa ada pengawasan. Ini dengan seenaknya saja kepala daerah keluarkan kebijakan-kebijakan di sektor sumber daya alam," kata Aradila.

ICW melihat adanya perda-perda yang bermasalah ini memiliki relevansi dengan kepala-kepala daerah yang saat ini diduga memiliki rekening gendut. "Bisa saja ditransfer atas nama pribadi ke orang-orang terdekat," kata Emerson.

Berdasarkan hal tersebut, ICW bersama Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Kementerian Dalam Negeri ataupun kepala daerah untuk mencabut perda-perda disektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan SDA.

Selain Itu, ICW dan koalisi tersebut juga meminta KPK untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda di sektor SDA yang membuka peluang terjadinya korupsi dan perusakan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com