Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Dirut PT Geo Dipa Energy Tersangka Korupsi Proyek Panas Bumi

Kompas.com - 18/12/2014, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy, ET Samsudin Warsa.

Samsudin ditetapkan tersangka terkait penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi (geotermal) di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng, Jawa Tengah, senilai Rp 4,5 triliun.

Penyidik Bareskrim Polri, Kamis (18/12/2014), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samsudin. Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan memang dipanggil hari ini sebagai tersangka. Tapi dia tidak hadir karena ada di luar kota," ucap Kanit Pidum Bareskrim Polri AKBP Ari Darmanto di Mabes Polri.

Ari melanjutkan, ada konfirmasi dari pengacara tersangka yang menyatakan bahwa tersangka tidak hadir karena sedang ada urusan dinas di luar kota.

Nantinya tersangka janji akan datang menemui penyidik pada 29 Desember 2014 untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dia janji datang ke penyidik 29 Desember 2014. Kita tunggu saja," tambah Ari.

Ingin lanjut ke PLN dan Pertamina

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Bumigas Energy, Bambang Siswanto Simamora, mengatakan, pihaknya berharap penetapan status tersangka tidak hanya berhenti pada Samsudin.

"Kami harap status tersangka tidak sebatas pada Samsudin. Harus juga ditetapkan ke mantan pemegang saham dari PLN dan Pertamina. Karena pemegang saham mayoritas itu Pertamina 67 persen, kalau PLN 33 persen," kata Bambang di Mabes Polri.

Untuk diketahui, PT Bumigas Energy melaporkan mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energy ET Samsudin Warsa ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat, dan Dieng (Jawa Tengah) senilai Rp 4,5 triliun.

Kuasa hukum PT Bumigas Energy Bambang Siswanto Simamora menjelaskan bahwa PT Geo Dipa melakukan proses tender proyek pembangunan pembangkit panas bumi di Dieng dengan kapasitas 2x60 megawatt (MW) dan Patuha (3x60 MW) senilai total Rp 4,5 triliun pada 2003 sebelum mendapat pesetujuan dari pemegang saham, yaitu PLN dan Pertamina.

“Setelah 14 bulan berjalan, persetujuan pemegang saham terbit," ujar Bambang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2012).

Kemudian, PT Bumi Gas Energy pun mengerjakan persiapan proyek pembangunan pembangkit listrik dengan membuat rancangan gambar perencanaan dengan menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar dan mengajukan pinjaman dana kepada pihak CNT Hongkong sekitar 600 juta dollar AS, termasuk dana cadangan untuk pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit panas bumi, Patuha dan Dieng.

Tetapi, pembangunan tersebut terhambat lantaran izin konsesi atau kuasa menggarap lahan proyek pembangkit panas bumi tidak kunjung diberikan PT Geo Dipa Energy.

"Surat izin konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada perusahaan pemenang tender," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com