"Bahwa sebagaimana rencana awal mengenai pembayaran fee 18 persen atas proyek Hambalang akan dibayarkan melalui terdakwa, maka dari total pembayaran yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp 185.580.224.894," ujar jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya. Ada pun, sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu.
Machfud menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, termasuk mengalirkan dana tersebut ke saudara kandungnya.
Dalam dakwaan Machfud, kakak Machfud bernama Siti Mudjinah menerima uang sebesar Rp 37 juta. Ia juga memberi dana tersebut ke adiknya yang bernama Nunik S sebesar Rp 100 juta.
"Diberikan kepada Siti Mudjinah dan Nunik S," kata jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Machfud telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.514.294.145,91. Dalam surat dakwaan, Machfud menginginkan agar perusahaannya dijadikan sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya yang ikut serta dalam lelang proyek P3SON Hambalang. Machfud kemudian memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam agar PT Adhi Karya menang tender.
Teuku juga menyuap Wafid sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan lelang tersebut. Menurut surat dakwaan, Machfud dan terus melakukan pendekatan yang gencar terhadap panitia pengadaan proyek sehingga Adhi-Wika memenagkan proses lelang tanpa adanya pelaksanaan proses lelang sebagaimana semestinya.
Adhi-Wika yang dipimpin oleh Teuku Bagus merupakan bentuk kerja sama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Diketahui nilai kontrak pembangunan proyek P3SON di Hambalang sebesar Rp 1,077 triliun. Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dan Kemenpora sebesar Rp 453.274.231.090,45. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar PT DCL sebesar Rp 171.580.224.894.
Machfud juga menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar. Atas perbuatannya, Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.