Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saudara Machfud Suroso Dianggap Turut Terima Aliran Dana Hambalang

Kompas.com - 18/12/2014, 20:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 46.507.924.894 terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, Machfud dinyatakan telah menerima pembayaran sebesar Rp 185.580.224.894.

"Bahwa sebagaimana rencana awal mengenai pembayaran fee 18 persen atas proyek Hambalang akan dibayarkan melalui terdakwa, maka dari total pembayaran yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp 185.580.224.894," ujar jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya. Ada pun, sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu.

Machfud menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, termasuk mengalirkan dana tersebut ke saudara kandungnya.

Dalam dakwaan Machfud, kakak Machfud bernama Siti Mudjinah menerima uang sebesar Rp 37 juta. Ia juga memberi dana tersebut ke adiknya yang bernama Nunik S sebesar Rp 100 juta.

"Diberikan kepada Siti Mudjinah dan Nunik S," kata jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan Machfud telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.514.294.145,91. Dalam surat dakwaan, Machfud menginginkan agar perusahaannya dijadikan sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya yang ikut serta dalam lelang proyek P3SON Hambalang. Machfud kemudian memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam agar PT Adhi Karya menang tender.

Teuku juga menyuap Wafid sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan lelang tersebut. Menurut surat dakwaan, Machfud dan terus melakukan pendekatan yang gencar terhadap panitia pengadaan proyek sehingga Adhi-Wika memenagkan proses lelang tanpa adanya pelaksanaan proses lelang sebagaimana semestinya.

Adhi-Wika yang dipimpin oleh Teuku Bagus merupakan bentuk kerja sama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Diketahui nilai kontrak pembangunan proyek P3SON di Hambalang sebesar Rp 1,077 triliun. Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dan Kemenpora sebesar Rp 453.274.231.090,45. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar PT DCL sebesar Rp 171.580.224.894.

Machfud juga menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar. Atas perbuatannya, Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com