Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2014, 14:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/12/2014). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi. Reka ulang perkara itu, kata Priharsa, melibatkan 65 orang saksi.

"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi," ujar Priharsa melalui pesan singkat.

Namun, Priharsa mengaku tidak tahu mendetail siapa saja yang dilibatkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sebuah kantor yang berlokasi di Menara Sudirman Lantai 27, Jakarta Pusat; Hotel Golden Boutique, Jalan Angkasa, Jakarta Pusat; dan PT Fajar Abadi Masindo, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kegiatan dilakukan secara berurutan di ketiga lokasi tersebut," kata Priharsa.

Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. (baca: Ditetapkan Tersangka, Bos Sentul City Langsung Ditahan KPK)

KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.

KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap.

Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

Nasional
PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

Nasional
Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus 'Chat' dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Nasional
Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Nasional
Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN, Pembangunan Sudah 38 Persen

Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN, Pembangunan Sudah 38 Persen

Nasional
Jokowi Jelaskan Fasilitas Pusat Latihan Sepak Bola IKN, Ada 8 Lapangan hingga Asrama

Jokowi Jelaskan Fasilitas Pusat Latihan Sepak Bola IKN, Ada 8 Lapangan hingga Asrama

Nasional
Oknum Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Sejumlah Bawahan

Oknum Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Sejumlah Bawahan

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Nasional
Puji Pendukungnya, Ganjar: Ketika Survei Saya Naik karena Kerja Militan Mereka

Puji Pendukungnya, Ganjar: Ketika Survei Saya Naik karena Kerja Militan Mereka

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI: Jokowi Buka Suara, PDI-P Tak Bisa Melarang

Kaesang Disebut Gabung PSI: Jokowi Buka Suara, PDI-P Tak Bisa Melarang

Nasional
Demokrat yang Gaungkan Perubahan, tapi Gabung ke Koalisi yang Lanjutkan Kerja Jokowi...

Demokrat yang Gaungkan Perubahan, tapi Gabung ke Koalisi yang Lanjutkan Kerja Jokowi...

Nasional
Pagi Hari di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Lihat Pemandangan hingga Sarapan Bersama

Pagi Hari di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Lihat Pemandangan hingga Sarapan Bersama

Nasional
Agenda Media, Program Bakal Capres, dan Respons Netizen

Agenda Media, Program Bakal Capres, dan Respons Netizen

Nasional
Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Nasional
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com