JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/12/2014). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi. Reka ulang perkara itu, kata Priharsa, melibatkan 65 orang saksi.
"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi," ujar Priharsa melalui pesan singkat.
Namun, Priharsa mengaku tidak tahu mendetail siapa saja yang dilibatkan sebagai saksi dalam rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sebuah kantor yang berlokasi di Menara Sudirman Lantai 27, Jakarta Pusat; Hotel Golden Boutique, Jalan Angkasa, Jakarta Pusat; dan PT Fajar Abadi Masindo, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Kegiatan dilakukan secara berurutan di ketiga lokasi tersebut," kata Priharsa.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. (baca: Ditetapkan Tersangka, Bos Sentul City Langsung Ditahan KPK)
KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap.
Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.